Kaleidoskop 2020

Kaleidoskop 2020: Akibat Maraknya Game Online Higgs Domino, Terjadi Jual Beli Chip Hingga Perceraian

Bukan karena masalah rumah tangga yang lazim terjadi, tapi yang membuat heboh perceraian ini karena dipicu oleh masalah sepele. Yakni karena efek bur

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE SERAMBI ON TV
Dalam sidang ketika majelis hakim menanyakan kepada penggugat kenapa menggugat cerai suami. Istri menjawab, karena suami tidak mau bekerja, tapi malah asyik bermain game high domino menggunakan chip domino. 

SERAMBINEWS.COM - Maraknya game online Higgs Domino di kalangan masyarakat Aceh memberi dampak buruk yang cukup memprihatinkan.

Sebenarnya, game berbasis Android dan IOS ini sudah diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Selain buat para penggemarnya ketagihan, sistem permainan yang harus memiliki chip (koin emas) serta ketersediaan sarana top up (isi ulang) chip semakin menimbulkan dampak buruk di masyarakat.

Para pemainnya saban hari sibuk mengundi keberuntungan pada game yang dimainkan melalui telepon pintar tersebut.

Demi memenangkan permainan, mereka bahkan bertransaksi jual beli chip yang dilakukan baik secara online maupun langsung.

Karena kondisi itu, para ulama di Aceh pun memandang game tersebut sudah menjurus kepada judi online, dan mengeluarkan fatwa haram untuk jual beli chip game domino.

Baca juga: MPU Aceh: Jual Beli Chip Game Domino Haram, Ini Penjelasannya

Baca juga: Ini Bunyi Fatwa Ulama Aceh tentang Judi Online, Bagaimana Kaitannya dengan Game Domino?

Baca juga: Massa Usir Pendemo yang Menolak Habib Rizieq di Banda Aceh

Kendati demikian, masih saja ada masyarakat yang memainkan Higgs Domino hingga menimbulkan efek negatif yang cukup meresahkan.

Mulai dari terjadinya jual beli chip hingga terjadi tiga kasus perceraian rumah tangga akibat game tersebut.

Jual beli chip terjadi di Langsa

Dua bulan terakhir penghujung 2020, tepatnya di minggu akhir Bulan November, Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dibantu Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan 5 orang penjual chip dan pemain game/judi online.

Kelima warga berusia mulai dari 18 hingga 32 tahun itu digiring ke Kantor Dinas Syariat Islam karena kedapatan melakukan transaksi jual beli chip domino.

Dua diantaranya merupakan penjual, sedangkan tiga lainnya adalah pembeli chip.

Baca juga: WH Langsa Amankan 5 Orang Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino

Baca juga: Judi Game Chip Domino Marak di Aceh Besar, Satpol PP Kesulitan Memberantasnya, Mengapa?

Baca juga: Anggota DPR RI Dukung DSI dan WH Langsa Tertibkan Judi Online Higgs Domino

Penjual dan pembeli ini tertangkap di dua lokasi berbeda saat petugas WH melakukan razia setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan game online domino secara bebas dan terbuka di lokasi tersebut.

Dua penjual chip diamankan di Jalan Sudirman, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, dan tiga pembeli lainnya di Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved