Penanganan Covid 19

Keluarga Korban Covid-19 yang Meninggal di Daerah Ini Dapat Bantuan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Majalengka juga dapat bantuan dari Kementrian Sosial sebesar Rp 15 juta.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
ILUSTRASI PEMAKAMAN JENAZAH PASIEN Coivid-19- Petugas Satgas Covid-19 Kota Langsa melakukan pemakaman seorang warga suspect covid-19, di TPU Teungoh.   

SERAMBINEWS.COM - Bupati Majalengka, Karna Sobahi. mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal akan mendapat bantuan.

Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 15 juta.

Nantinya pemerintah akan memberikan bantuan itu ke ahli warisnya.

Sebelumnya, Bupati Karna juga memberikan bantuan sebesar RP 45 ribu per harinya untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Karna menjelaskan, bagi warga Majalengka yang terkonfirmasi positif Covid-19, akan diberikan tanda di depan rumahnya.

Tanda itu dibuat untuk memudahkan koordinasi dan masyarakat lainnya agar tidak tertular.

"Nantinya bagi pasien positif Covid-19 itu cukup diam di rumah untuk melakukan karantina mandiri dan kami dari pemerintah daerah akan memberikan bantuan akomodasi sebesar Rp 45 ribu perhari, untuk biaya hidupnya," ucapnya.

Sedangkan, bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Majalengka juga dapat bantuan dari Kementrian Sosial sebesar Rp 15 juta.

Baca juga: Hari Bahagia Berubah Duka, Ayah Meninggal H-1 Akad, Mempelai Salat Jenazah Pakai Baju Pengantin

Baca juga: Dubes RI untuk Abu Dhabi, Gubernur Aceh, Ketua DPRA dan Sejumlah Bupati Bicara Investasi di Aceh

Baca juga: Kisah Inspiratif Babinsa di Aceh Utara, Sukses Tingkatkan Ekonomi Warga Binaan

()Ilustrasi vaksin covid-19. (MIRROR)

"Silakan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk mengajukan bantuan tersebut, dan kami akan diberikan kepada ahli warisnya," jelas dia.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Majalengka, H Gandana Purwana menambahkan, untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli warisnya.

Berbagai persyaratan itu di antaranya, mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Dinsos Majalengka.

Selain itu, harus ada surat keterangan atau pernyataan ahli waris yang yang ditandatangani di atas materai 6000.

"Itu sudah prosedur dari Kementerian Sosial yang harus dilakukan oleh para ahli waris untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta ini," kata Gandana.

Baca juga: Putus Harapan untuk Pulih dari Penyakit, Kakek Ini Berniat Hidup di Liang Kubur Menunggu Ajal

Baca juga: Jual HP via COD, Pria Ini Malah Dapat Bayaran dengan Uang Palsu yang Tak Lazim

Update Covid-19 di Indonesia

Pada Jumat (18/12/2020), ada penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 6.689 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 650.197 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Informasi ini disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada Jumat (18/12/2020) sore.

Data juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id.

Pasien sembuh dan meninggal Meski kasus terus meningkat, tetapi harapan tumbuh dengan semakin banyaknya pasien Covid-19 yang sembuh.

Dalam sehari, ada penambahan 5.016 pasien Covid-19 yang sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona.

Mereka dinyatakan sembuh berdasarkan pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya negatif virus corona.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh kini mencapai 531.995 orang sejak awal pandemi.

Akan tetapi, masih ada kabar duka dengan penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Pada periode 17-18 Desember 2020, ada 124 pasien yang tutup usia setelah terinfeksi virus corona.

Sehingga, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 19.514 orang. 

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan ada 62.717 orang yang saat ini berstatus suspek.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Bersama-kita lawan virus corona. Serambinews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak)

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Di Daerah ini Korban Covid-19 yang Meninggal Dapat Bantuan Rp 15 Juta, Berikut Syaratnya

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved