Berita Banda Aceh
Pasangan Gay yang Digerebek Warga dan Pemilik Kos-kosan di Kuta Alam, Banda Aceh, Akhirnya ke Jaksa
Kedua pria yang menyukai sesama jenis tersebut akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada Senin (28/12/2020) siang.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Saat digerebek warga, pasangan gay tersebut mengaku baru saja melakukan tindakan asusila.
Baca juga: Pemuda Ini Bunuh Gadis 14 Tahun di Hotel Usai Kencan, Tak Mampu Bayar Setelah Dilayani
3. MU Sudah 7 Kali Berhubugan Badan dengan Pria Berbeda
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh Heru Triwijanako mengatakan, menurut pengakuan pelaku bahwa MU dan AS baru sekali melakukan itu.
“Keduanya saling kenal melalui jejaring media sosial aplikasi WeChat. Melalui aplikasi itu mereka menjalin komunikasi hingga berujung ke perbuatan liwath (perbuatan tidak senonoh sesama jenis),” katanya.
MU yang berperan sebagai “wanita”mengaku sudah pernah melakukan perbuatan haram itu sebanyak tujuh kali dengan orang yang berbeda.
MU juga mengaku tidak hanya melakukannya di Banda Aceh, tapi juga di beberapa daerah lainnya di luar Banda Aceh.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Warga yang Curi Kayu Damar di Hutan APL Bener Meriah
Heru menyebut, berdasarkan penelitian pihaknya, pelaku MU juga terdapat kelainan secara mental.
“MU ada kelainan seperti tingkah laku dan cara dia bicara. Bahkan dia mengaku tidak suka menjadi peran laki-laki, dia memang lebih suka jadi peran wanita,”ujar Heru.
Adapun AS sebagai pemeran laki-lakinya, merupakan warga Kota Banda Aceh sesuai dengan identitas KTP.
Ia merupakan pria yang sudah beristri.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Benarkan SP3 Kasus Dugaan Chat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein Dicabut
4. Kedua Pelaku Diperiksa dan Ditahan
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I, menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif, di samping keterangan dari saksi warga.
Dari keterangan kedua pelanggar yang mengaku sudah melakukan hubungan badan sesama jenis itu pun akhirnya langsung ditahan pada dini hari itu.
"Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.
Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.
Baca juga: Diduga Hina Ulama di Medsos, MPU Bener Meriah Lapor Pemilik akun Telege Linge ke Polisi