Breaking News

Berita Banda Aceh

Pasangan Gay yang Digerebek Warga dan Pemilik Kos-kosan di Kuta Alam, Banda Aceh, Akhirnya ke Jaksa

Kedua pria yang menyukai sesama jenis tersebut akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada Senin (28/12/2020) siang.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, menyerahkan pasangan gay (homo), ikhtilat dan khalwat ke pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (28/12/2020). 

5. Melanggar Qanun Aceh dan Terancam 100 Kali Cambuk

Didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.

Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni

“Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” tandas Zakwan.

Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, ungkap Heru, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Baca juga: Oknum Pejabat BUMN di Palembang Digerebek Suami Tanpa Busana Bersama Pria Lain, Diduga Selingkuh

6. DPRK Kecam Kasus Gay dan Minta Dihukum Berat

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST mengecam tindakan dan prilaku dua pria yang melakukan homoseksual (gay), di salah satu rumah kos di kawasan Kecamatan Kuta Alam pada Kamis (12/11/2020) malam.

Saat digerebek oleh warga dan pemilik rumah kos, pasangan pria yang berinisial MU (26) asal Aceh Barat dan TA (34) asal Banda Aceh itu, baru saja selesai melakukan hubungan badan.

Saat ini, keduanya sudah ditahan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh.

“Kasus ini sebenarnya sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu yang dilakukan mahasiswa. Ketika adanya lagi kasus seperti ini, kita tentu menyayangkan bahwa prilaku homoseksual masih ada di Banda Aceh,” katanya kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Siswi SMK Tendang Penjambret Hingga Tersungkur, Pelaku Rampas Ponsel Korban

Ia meminta pemerintah kota (pemko) dalam hal ini Satpol PP dan WH, agar memperketat dan meningkatkan razia pelanggar syariat Islam.

Sebab, ketika razia dilakukan pasti ditemukan pelanggar-pelanggar syariat, baik kasus maisir maupun mesum.

“Makanya pemerintah kota harus mengintensifkan pelaksanaan razia syariat Islam. Pemerintah kota juga harus mapping kawasan mana saja yang sering terjadi maksiat,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dengan munculnya kasus homoseksual ini, Farid menduga masih ada kasus serupa yang terjadi di tengah masyarakat, hanya saja tidak terendus.

Ia juga meminta peran serta masyarakat, dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggar syariat.

Baca juga: Penyebab Perawat RSUTP Abdya Putus Tangan Belum Terungkap, Ini Penuturan Suami Korban

“Peran aparatur gampong perlu diberdayakan sebagai pagee gampong, masing-masing kita melakukan pengawasan gampong sendiri. Setiap gampong juga harus memastikan setiap pendatang tidak melakukan praktik menyimpang,” ujarnya.

Sementara anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, meminta agar pasangan homoseksual tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai Qanun jinayat.

"Semestinya di tengah pandemi Covid-19 ini, kita semua lebih mendekatkan diri kepada Allah agar pandemi berakhir, bukan malah berbuat maksiat yang mendatangkan murka Allah, dan semalam Allah juga menegur kita dengan gempa," kata Musriadi, Sabtu (14/11/2020).

Politisi PAN ini berharap, warga Banda Aceh harus bersatu mendukung terwujudnya pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.

Baca juga: Pelajar Putri Sierra Leone Berusia 13 Tahun Hamil Tetap Dapat Sekolah, Tanzania Tetap Melarang

Pengawasan terhadap pelanggar syariat Islam, lanjut Musriadi, jangan hanya dibebankan kepada Satpol PP dan WH yang jumlah personelnya terbatas.

"Masyarakat harus ikut mendukung melakukan pencegahan dini, minimal di lingkungannya masing-masing," ujarnya.

Selain itu, Musriadi juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dan instansi terkait, agar segera mengambil langkah.

Di antaranya pencegahan, pembinaan, dan rehabilitas supaya perilaku seks menyimpang tidak merebak lebih luas di tengah masyarakat.

"Kita semua harus waspada dan peduli dengan keluarga dan lingkungan. Tetap mamantau keluarga, terutama anak agar tidak salah jalan. Bimbingan orang tua sangat diperlukan, supaya anak tidak menyimpang. Awasi pergaulan jangan sampai terkontaminasi dengan hal-hal negatif. Tanamkan nilai-nilai agama dan budaya pada diri anak dan keluarga," pesannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved