Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Fadli Zon mengatakan bahwa pelarangan FPI yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat adalah pembunuhan terhadap demokrasi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon 

SERAMBINEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon angkat bicara terkait keputusan pemerintah melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Fadli mengatakan bahwa pelarangan FPI yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat adalah pembunuhan terhadap demokrasi.

Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan, menurut Fadli merupakan bagian dari praktik otoritarianisme.

Lebih lajut, politikus Partai Gerindra ini juga menilai bahwa pelarangan FPI telah menyelewengkan konstitusi negara.

Hal itu diungkapkan Fadli Zon dalam akun Twitter-nya, tak lama setelah pemerintah mengumumkan pelarangan segala aktivitas FPI, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Resmi Larang Kegiatan FPI, Pemerintah: 206 Anggota Melawan Hukum, 35 di Antaranya Terlibat Terorisme

Baca juga: Pemerintah Larang FPI, Berikut Sejarah Front Pembela Islam yang Dipimpin Habib Rizieq

“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhada demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi,” tulisnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, Rabu (30/12/2020) melarang semua kegiatan FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak mempunyai legal standing,” ungkap Mahfud, yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca juga: Wanita Ini Bantai Kucing Bunting Pakai Besi Hingga Mati, Satu Lagi Cedera Parah

Mahfud menjelaskan bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara hukum telah dibubarkan sebagai organisasi masyarakat, tetapi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.

“Seperti tindak kekerasan, sweeping/razia, provokasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Ribuan jamaah menyambut kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).  ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)

Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang itu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013.

Mahfud menyatakan, pelarangan organisasi FPI ini tertuang dalam Keputusan Bersama enam pejabat kementerian dan lembaga, yang ditetapkan pada 30 Desember 2020.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang dan Menghentikan Seluruh Kegiatan FPI

Baca juga: Fakta Pemerintah Umumkan Pelarangan Kegiatan FPI, Bertepatan dengan Haul Gus Dur hingga Respon PKS

Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi ditandatangi oleh Mendagri, Menkopolhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Mereka sepakat melarang seluruh aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI.

Hal ini meliputi pelarangan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved