Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Fadli Zon mengatakan bahwa pelarangan FPI yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat adalah pembunuhan terhadap demokrasi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon 

Sehingga, FPI tidak lagi memiliki hak legal, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa di Indonesia.

Baca juga: Gisel Akui Video Syur 19 Detik, Ini Pemeran Pria, Lokasi Hotel dan Tahun Rekaman Video

Berikut isi lengkap Surat Keputusan Bersama pembubaran FPI:

Menyatakan:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Baca juga: Ini Penyebab Pintu Rezeki Tertutup, Simak Penjelasan Buya Yahya

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

Baca juga: Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Lima Bukti Ini di TKP

Baca juga: Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Keluarga Siap Otopsi Ulang

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: BREAKING NEWS - Tangan Putus Total, Perawat RSUTP Abdya Ditemukan Tergeletak di Jalan Sepi

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pria, 2 Pelaku Ayah dan Anak, Korban Dicekoki Pil Anjing Gila

Baca juga: 70 Pemilik Tanah yang Terkena Pelebaran Jalan T Iskandar Terima Buka Tabungan, Total Rp 9 M Lebih

Baca juga: SP3 Dibatalkan dan Kasus Chat Habib Rizieq Dilanjutkan, Kuasa Hukum FPI: Pengalihan Isu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved