Kajian Islam
Ucapan Suami yang Jatuh ke Kalimat Cerai, Simak Penjelasan Buya Yahya
Dalam keadaan emosi, mudah bagi seseorang orang mengucapkan kata pisah, baik dari suami maupun istri.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
Kalau suami mengakui itu bukan, maka jangan dipaksa.
Selagi suami mengatakan 'saya tidak berniat menceraikan' sudah.
Baca juga: Bolehkan Seorang Muslim Gunakan Diskon Natal untuk Belanja, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Kemudian juga dalam kalimat cerai itu mengucapkannya sendiri bisa cerai bisa tidak,
misalnya 'kalau begini terus aku cerai loh' nah itu belum, ini masih mau, 'kalau begini terus' nah ini belum jatuh cerai.
Jadi kalimatnya benar-benar jelas 'engkau aku cerai' itu masuk, adalah jelas shahih.
Kemudiannya mengucapkannya bukan 'akan, atau kalimat berita, misalnya ia sudah aku telah, itukan diucapkan orang lain, jadi kalimat cerai yang sahih itu harus diucapkan oleh suami dengan kalimat 'engkau aku cerai atau engkau aku talak' itu sahih.
Nasehatnya untuk kaum pria, jangan kamu gampang main cerai, karena kalau ucapan kalimat yang sah tadi.
Baca juga: Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, Rhoma Irama Umumkan Personal Soneta, Haji Wempy Meninggal Dunia
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti tertera pada video di bawah ini.
Penjelasan Buya Yahya, bahwa sahnya talak jika suami mengucapkan dengan engkau jelas tanpa ada kiasan-kiasan.
Kalimat 'Engkau aku ceraikan' merupakan ungkapan yang sah.
Baca juga: VIRAL Pemadam Tolong Pengemudi Truk Terjebak Banjir, Pas Ditemui Sedang Masak Mie Instan
Selain dari itu, mengucapkan kalimat cerai dengan berbagai ungkapan atau kalimat yang mengarah ke cerai, tidak sah. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan di Abdya, Pria Dipergoki Mesum hingga Pasangan Gay Digerebek
Baca juga: BERITA POPULER – Bocah Main Sepeda Pukul 3 Pagi, Donald Trump Mengamuk, Sosok Mirip Jupe di TikTok
Baca juga: POPULER Makin Mesra, Nur Afilah Diboyong ke Afrika dan Diperlakukan Bak Puteri di Kampung Suaminya