Kajian Islam
Ucapan Suami yang Jatuh ke Kalimat Cerai, Simak Penjelasan Buya Yahya
Dalam keadaan emosi, mudah bagi seseorang orang mengucapkan kata pisah, baik dari suami maupun istri.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Ucapan suami yang jatuh ke kalimat cerai, berikut penjelasan Buya Yahya.
Dalam keadaan emosi, mudah bagi seseorang orang mengucapkan kata pisah, baik dari suami maupun istri.
Dengan kondisi emosi yang membludak, kalimat-kalimat perpisahan tidak luput dari mulut pasangan suami istrri.
Meskipun, ada sebagian pasangan suami istri yang bersabar dan benar-benar memilih untuk diam, bila keadaan emosinya sedang tidak stabil.
Lalu, bagaimana jika suami mengatakan pisah, atau kata-kata yang mengarah pada perpisahan ?
Baca juga: Melihat Aurat Lawan Jenis Karena Membantu Orang Tua Jualan di Pasar, Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air PDAM yang Keruh Karena Habis Hujan, Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Ini Penyebab Pintu Rezeki Tertutup, Simak Penjelasan Buya Yahya
Berikut penjelasan Buya Yahya pada postingan Instagram @buyayahya_albahjah.
"Yang Termasuk Kalimat Cerai dan Tidak - Buya Yahya Menjawab
"Pergi, pisah, udahan, uruskan saja suratnya, apakah kata-kata seperti itu termasuk kalimat yang jika diucapkan maka akan jatuh talak atau cerai?
"Lalu kalimat apa sajakah yang bisa jatuh talak dan cerai? demikian tulis pada postingan.
Baca juga: Waktu Utama dan Paling Baik Untuk Sholat Dhuha, Buya Yahya: Saat Panas Matahari Mulai Menguat
Berikut ini jawaban Buya Yahya.
Dalam bahasa Alquran ada namanya talak, kalimat cerai, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, menjadi kalimat cerai.
Kalau kalimat cerai itu tidak bisa dibawa ke makna yang lain.
Tapi kalau kalimat lepas, pisah atau pergi, itu bisa diarahkan ke makna yang lain.
Itu masuk dalam kinayah, tinggal kembalikan kepada suami.
Kalau suami mengakui itu bukan, maka jangan dipaksa.
Selagi suami mengatakan 'saya tidak berniat menceraikan' sudah.
Baca juga: Bolehkan Seorang Muslim Gunakan Diskon Natal untuk Belanja, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Kemudian juga dalam kalimat cerai itu mengucapkannya sendiri bisa cerai bisa tidak,
misalnya 'kalau begini terus aku cerai loh' nah itu belum, ini masih mau, 'kalau begini terus' nah ini belum jatuh cerai.
Jadi kalimatnya benar-benar jelas 'engkau aku cerai' itu masuk, adalah jelas shahih.
Kemudiannya mengucapkannya bukan 'akan, atau kalimat berita, misalnya ia sudah aku telah, itukan diucapkan orang lain, jadi kalimat cerai yang sahih itu harus diucapkan oleh suami dengan kalimat 'engkau aku cerai atau engkau aku talak' itu sahih.
Nasehatnya untuk kaum pria, jangan kamu gampang main cerai, karena kalau ucapan kalimat yang sah tadi.
Baca juga: Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, Rhoma Irama Umumkan Personal Soneta, Haji Wempy Meninggal Dunia
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti tertera pada video di bawah ini.
Penjelasan Buya Yahya, bahwa sahnya talak jika suami mengucapkan dengan engkau jelas tanpa ada kiasan-kiasan.
Kalimat 'Engkau aku ceraikan' merupakan ungkapan yang sah.
Baca juga: VIRAL Pemadam Tolong Pengemudi Truk Terjebak Banjir, Pas Ditemui Sedang Masak Mie Instan
Selain dari itu, mengucapkan kalimat cerai dengan berbagai ungkapan atau kalimat yang mengarah ke cerai, tidak sah. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan di Abdya, Pria Dipergoki Mesum hingga Pasangan Gay Digerebek
Baca juga: BERITA POPULER – Bocah Main Sepeda Pukul 3 Pagi, Donald Trump Mengamuk, Sosok Mirip Jupe di TikTok
Baca juga: POPULER Makin Mesra, Nur Afilah Diboyong ke Afrika dan Diperlakukan Bak Puteri di Kampung Suaminya