Simulasi Gaji TNI dan Polri 2026, Intip Proyeksi Kenaikan Tiap Pangkat dari Tamtama hingga Jenderal
Rencana kenaikan gaji ini menjadi berita penting, mengingat kali terakhir gaji ASN, TNI, dan Polri dinaikkan pada 2024 sebesar 8 persen.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah memberikan sinyal kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi prajurit TNI dan anggota Polri.
Kebijakan ini menjadi salah satu program utama yang ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari fokus pemerintah dalam Quick Wins atau Program Hasil Terbaik Cepat yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Rencana kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Beleid ini disahkan pada 30 Juni 2025 sebagai penyempurnaan dari RKP 2025 sebelumnya, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN.
Melalui dokumen resmi yang diunggah di laman Sekretariat Negara, kenaikan gaji ASN dicantumkan sebagai poin ke-6 dari delapan Program Quick Wins pemerintah.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik, sekaligus mendorong produktivitas kerja dan menggerakkan perekonomian nasional.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 bahkan secara spesifik memprioritaskan kenaikan gaji untuk kelompok profesi tertentu, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Baca juga: Berapakah Nominal Gaji PNS 1 Oktober 2025, Apakah Sudah Mengalami Kenaikan?
Berapa persen kenaikan gaji bagi TNI dan Polri 2025?
Rencana kenaikan gaji ini menjadi berita penting, mengingat kali terakhir gaji ASN, TNI, dan Polri dinaikkan adalah pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.
Kenaikan tersebut masih menjadi acuan gaji pokok yang berlaku hingga saat ini.
Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, detail mengenai besaran atau persentase kenaikan gaji kali ini masih dalam pembahasan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi."
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga secara spesifik memprioritaskan kenaikan gaji untuk kelompok profesi tertentu, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.
| Perpres Sudah Terbit, Tapi Anggaran Belum Ada, Kabar Kenaikan Gaji ASN 2025 Masih Tanda Tanya |
|
|---|
| Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Jenis Tunjangan yang Diperoleh |
|
|---|
| Presiden Setujui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Gaji PNS Golongan I-II Naik Berapa Persen? |
|
|---|
| Beredar Isu Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik, Benarkah? Ini Rian Gaji Pensiunan PNS Golongan Mulai I-IV |
|
|---|
| Pemkab Aceh Selatan Akhirnya Cairkan Gaji Petugas Kebersihan dan Parkir Pasar Inpres Tapaktuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.