Penertiban
Satpol PP Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan T Nyak Arief, Berkali Telah Diingatkan
Pasalnya, petugas juga sudah berulang kali mengingatkan sebelum mengambil tindakan penyitaan barang dagangan.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, menertibkan pedagang yang berjualan di pinggir Jalan T Nyak Arief, kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (5/1/2021).
Langkah tegas penyitaan barang dagangan milik pedagang yang ada di sana terpaksa dilakukan, setelah petugas berulang kali mengingatkan agar tidak ada aktivitas pedagang yang berjualan di sana.
Karena, kondisi tersebut berdampak membahayakan pengguna jalan serta kelancaran lalu lintas, di samping berjualan di lokasi dilarang itu melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: VIDEO - Donald Trump Sebut Lagi Pilpres AS CURANG Jelang Pemilihan Senat
Baca juga: Engku Emran Mantan Suami Laudya Cynthia Bella Ceritakan Orangtuanya Sempat Covid 19
Baca juga: Tiga Pegawai Kemenag Langsa Terima Satya Lencana Karya Satya
Demikian ditegaskan Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantribum) Evendi A Latif, SAg, kepada Serambinews.com.
Menurut Heru, penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di lokasi-lokasi dilarang itu harus ditertibkan.
Pasalnya, petugas juga sudah berulang kali mengingatkan sebelum mengambil tindakan penyitaan barang dagangan.
Sebelumnya, petugas juga melakukan penertiban di sepanjang Jalan Mr Muhammad Hasan, dalam Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
“Penertiban itu langkah terakhir yang harus ditempuh dan diambil petugas, setelah sudah sering diingatkan. Tapi, tidak digubris dan tetap membandel. Iya, mau tidak mau barang dagangannya harus diamankan untuk dibawa ke kantor. Lalu, kita akan lakukan pembinaan di kantor,” sebutnya.
Meski, selanjutnya barang dagangan tersebut akan dikembalikan lagi ke pemiliknya setelah ada pembinaan, serta penjanjian dan surat pernyataan tertulis tidak berjualan lagi di lokasi dilarang .
Tapi, yang harus dipahami, penertiban tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman bagi masyarakat, tambah Evendi.
“Penertiban itu dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, tadi siang dan dipimpin olehDanton Zaini bersama sejumlah anggota Satpol PP dan WH,” terang Evendi.(*)