Vaksin Covid 19

Gubernur dan Kapolda Aceh Siap Jadi yang Pertama Divaksin, Siapa Selanjutnya? Berikut Daftarnya

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menyatakan siap menjadi orang pertama yang disuntik vaksin covid-19 di Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menjawab pertanyaan awak media seusai menghadiri kasus pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menyatakan siap menjadi orang pertama yang disuntik vaksin covid-19 di Aceh.

Vaksin covid-19 Sinovac telah di Aceh pada kemarin, Selasa (5/1/2021) pagi di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Dua pejabat Aceh ini menegaskan kesiapannya untuk disuntik vaksin covid-19 Sinovac yang pertama sekali untuk Aceh.

Penegasan itu disampaikan keduanya, saat Serambinews.com menanyakan perihal pendistribusian Vaksin Sinovac untuk Aceh, sesuai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021).

"Presiden kemarin kan sudah ada jadwal suntik (vaksin) nih Pak, Pak Gubernur dan Pak Kapolda berani nggak untuk suntik pertama di Aceh?," tanya Serambinews.com.

Belum habis pertanyaan yang diutarakan Serambinews.com, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, langsung menyambar dengan suara sedikit menggelegar.

Baca juga: Jokowi Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Rabu Depan, Ini Golongan Orang yang Tidak Boleh Divaksinasi

Baca juga: Presiden Jokowi Divaksin Pertama Pekan Depan, Vaksin Dipastikan Halal dan Tidak Mengandung Babi

"Siaaaaaaaaappppp," tegas Nova dengan suara lantang.

"Siap nggak Pak Kapolda?," tanya Serambinews.com lagi.

"Siap lah, siap lah," tegas Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, dua kali sambil mengangkat tangan kanan.

Gubernur Nova kemudian mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak menerima vaksin guna pencegahan Covid-19 di Aceh.

Karena menurutnya vaksin yang sedang didistribusikan ke berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Aceh sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

"Karena semuanya sudah sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan, dan kalau sudah izin BPOM berarti sudah aman," ujar Nova.

Dalam petujuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021, pemberian vaksinasi dibagi dalam beberapa tahap.

Baca juga: Wakil Presiden Maruf Amin Tak Ikut Disuntik, Tunggu Vaksin Pfizer Datang

Sejumlah golongan orang yang masuk kedalam ‘Kelompok Prioritas’ akan mendapatkan vaksin covid-19.

“Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin,” bunyi juknis tersebut.

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia di atas 18 tahun.

“Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,”

Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bedasarkan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan.

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/ pelabuhan/ stasiun/ terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Baca juga: Ini Kebutuhan Vaksin Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan di Lhokseumawe

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Penetapan kelompok penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

Kelompok dibawah ini akan menjadi fokus utama dalam pemberian vaksin, sebagai kelompok dengan daftar prioritas penduduk Indonesia yang tersebar di berbagai daerah.

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, desa, RT/RW;

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi;

4. Aparatur pemerintah pusat, daerah, dan legislatif; dan

5. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Baca juga: Komisi V DPRA Minta Pemerintah Aceh Gandeng MPU Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Vaksinasi Perdana Dilakukan Rabu Pekan Depan, Dimulai dari Pusat

Berdasarkan rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), vaksin dapat diberikan, ditunda dan tidak diberikan, apabila penerima mengalami sebagai berikut.

Vaksin ditunda, apabila suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat celcius)

Vaksinasi tidak diberikan, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah di atas 140/90.

Vaksinasi tidak diberikan, apabila pernah menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui, gejala ISPA dalam tujuh hari, serumah dengan orang gejala/pasien Covid-19, alergi berat terhadap vaksin sebelumnya, kelainan darah, jantung, autoimun sistemik, ginjal, reumatik, saluran pecernaan kronis, Hipertiroid/hipotiroid, kanker, diabetes melitus, HIV, dan paru.

Vaksin dapat diberikan, apabila penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen.

Vaksinasi tidak diberikan, apabila CD4 orang mengidap HIV dibawah 200 atau tidak diketahui.

Vaksinasi ditunda, apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) sampai kondisi pasien terkontrol baik.

*) Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe: Kita Siap Bantu Kawal Pendistribusian Vaksin Sinovac

Baca juga: Polda Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 61 Kg Tangkap 6 Tersangka

Baca juga: Pramugari Tewas di Bak Mandi Hotel, Diduga Dirudapaksa dan Dibunuh, 11 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved