Seorang Ibu Ditahan Usai Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi, Gara-gara Pakaian Berujung Pertengkaran
Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.
SERAMBINEWS.COM - Tidak semua anak akan berbakti pada orang tuanya, meski orang tua telah susah payah membesarkannya.
Bahkan ada anak yang nekat membunuh orang tuanya hingga mempolisikan orang tua hanya gara-gara masalah sepele.
Baru-baru ini, seorang ibu dilaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
Pelaporan itu berawal saat keduanya terlibat cekcok lantaran pakaian sang anak dibuang oleh ibunya.
Dari situ, keduanya terlibat pertengkaran hingga berujung pelaporan yang dilakukan anak ekpada ibunya.
Ibu tersebut yakni S (36), warga Demak, Jawa Tengah, sedangkan anaknya berinisial A (19).
S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.
Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.
Baca juga: Warga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Pecahkan Pintu Hingga Petugas Lapor Polisi
Baca juga: Baru 2 Hari Kerja, Penjaga Konter Dikirimi Video Tak Senonoh Oleh Bosnya, Ibunya Lapor Polisi
Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.
Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya".
"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak. Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Baca juga: Atasi Sakit Perut dan Gangguan Pencernaan Lainnya dengan Konsumsi Jus Sayur dan Buah Ini
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucu, Pelaku Ternyata Baru Keluar Penjara
Baca juga: Sekda Resmikan Masjid di Beutong Nagan Raya dan Tinjau Erosi Krueng Nagan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya"