Vaksin Covid 19

Jokowi Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ternyata Orang dengan Golongan Ini Tak Boleh di Vaksinasi

Vaksin dapat diberikan, ditunda dan tidak diberikan, apabila penerima mengalami sebagai berikut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Setkab.go.id
Presiden Jokowi menjadi penerima vaksin COVID-19 pertama di Indonesia, Rabu (13/11/2021), di Beranda Istana Merdeka, Jakarta. 

SERABINEWS.COM – Presiden Joko Widodo telah resmi menerima dosis vaksin Covid-19 Sinovac pertama di Indonesia.

Jokowi disuntik cairan vaksin Covid-19 Sinovac oleh dokter Abdul Muthalib, pada hari ini, Rabu (13/1/2021) pagi di Istana Kepresidenan.

Orang nomor satu ini mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama di Indonesia sekitar pukul 09.42 WIB.

Bersama Presiden Jokowi pula, turut serta sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang juga menerima vaksin Covid-19 perdana yang dilaksanakan hari ini.

Mereka adalah;

1. Daeng Mohammad Faqih (Ketua Umum PB IDI);

2. Amirsyah Tambunan (Sekjen MUI sekaligus mewakili Muhammadiyah);

2. Ahmad Ishomuddin (Rais Syuriah PBNU);

4. Marsekal Hadi Tjahjanto (Panglima TNI);

5. Jenderal Pol. Idham Azis (Kapolri); dan

6. Raffi Ahmad (perwakilan milenial).

Baca juga: Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac, Wamenag Zainut Tauhid: Suci dan Halalan Thayyiban

Baca juga: Dokter Sekaligus Presenter Reisa Broto Asmoro Disuntik Vaksin Sinovac Mewakili Tim Kesehatan

Baca juga: Jadi yang Pertama Disuntik, Media China: Jokowi Menerima Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Biotech

Selain enam orang di atas, ada sejumlah perwakilan juga tampak hadir pada vaksinasi pertama dalam sesi-sesi setelahnya.

Namun, menurut pemerintah dari sejumlah nama yang terdaftar, terdapat beberapa calon penerima yang berdasarkan ketentuan medis belum dapat memperoleh vaksin Covid-19 kali ini.

Raffi Ahmad jalani vaksinasi Covid-19 yang disiarkan live streaming dari di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021). (tangkap layar youtube sekneg)
Raffi Ahmad jalani vaksinasi Covid-19 yang disiarkan live streaming dari di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021). (tangkap layar youtube sekneg) (tangkap layar youtube sekneg))

Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian demi memastikan keamanan dan keselamatan para penerima vaksin.

Bedasarkan rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), yang termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nomor HK.02.02/4/1/2021

Baca juga: VIDEO - Diduga Kelebihan Beban, Truk Fuso Penuh Barang Terguling di Pelabuhan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved