Vaksin Covid 19
Jokowi Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ternyata Orang dengan Golongan Ini Tak Boleh di Vaksinasi
Vaksin dapat diberikan, ditunda dan tidak diberikan, apabila penerima mengalami sebagai berikut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERABINEWS.COM – Presiden Joko Widodo telah resmi menerima dosis vaksin Covid-19 Sinovac pertama di Indonesia.
Jokowi disuntik cairan vaksin Covid-19 Sinovac oleh dokter Abdul Muthalib, pada hari ini, Rabu (13/1/2021) pagi di Istana Kepresidenan.
Orang nomor satu ini mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama di Indonesia sekitar pukul 09.42 WIB.
Bersama Presiden Jokowi pula, turut serta sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang juga menerima vaksin Covid-19 perdana yang dilaksanakan hari ini.
Mereka adalah;
1. Daeng Mohammad Faqih (Ketua Umum PB IDI);
2. Amirsyah Tambunan (Sekjen MUI sekaligus mewakili Muhammadiyah);
2. Ahmad Ishomuddin (Rais Syuriah PBNU);
4. Marsekal Hadi Tjahjanto (Panglima TNI);
5. Jenderal Pol. Idham Azis (Kapolri); dan
6. Raffi Ahmad (perwakilan milenial).
Baca juga: Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac, Wamenag Zainut Tauhid: Suci dan Halalan Thayyiban
Baca juga: Dokter Sekaligus Presenter Reisa Broto Asmoro Disuntik Vaksin Sinovac Mewakili Tim Kesehatan
Baca juga: Jadi yang Pertama Disuntik, Media China: Jokowi Menerima Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Biotech
Selain enam orang di atas, ada sejumlah perwakilan juga tampak hadir pada vaksinasi pertama dalam sesi-sesi setelahnya.
Namun, menurut pemerintah dari sejumlah nama yang terdaftar, terdapat beberapa calon penerima yang berdasarkan ketentuan medis belum dapat memperoleh vaksin Covid-19 kali ini.

Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian demi memastikan keamanan dan keselamatan para penerima vaksin.
Bedasarkan rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), yang termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nomor HK.02.02/4/1/2021
Baca juga: VIDEO - Diduga Kelebihan Beban, Truk Fuso Penuh Barang Terguling di Pelabuhan