Vaksin Covid 19
Jokowi Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ternyata Orang dengan Golongan Ini Tak Boleh di Vaksinasi
Vaksin dapat diberikan, ditunda dan tidak diberikan, apabila penerima mengalami sebagai berikut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Vaksin dapat diberikan, ditunda dan tidak diberikan, apabila penerima mengalami sebagai berikut.
Vaksin ditunda, apabila suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat celcius)
Vaksinasi tidak diberikan, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah di atas 140/90.
Vaksinasi tidak diberikan, apabila pernah menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui, gejala ISPA dalam tujuh hari
Serumah dengan orang gejala/pasien Covid-19, alergi berat terhadap vaksin sebelumnya, kelainan darah, jantung.
Baca juga: Divaksin Covid-19 Perdana Bareng Presiden Jokowi, Raffi Ahmad Acungkan Jempol Saat Disuntik
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Nama Raffi Ahmad Trending Topik Indonesia Setelah Tagar Jokowi Divaksin
Kemudian menderita autoimun sistemik, ginjal, reumatik, saluran pecernaan kronis, Hipertiroid/hipotiroid, kanker, diabetes melitus, HIV, dan paru.
Vaksin dapat diberikan, apabila penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen.
Vaksinasi tidak diberikan, apabila CD4 orang mengidap HIV dibawah 200 atau tidak diketahui.
Vaksinasi ditunda, apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.
Baca juga: Hasil Thailand Open 2021 – Ngos-ngosan, Wakil Kanada Tumbang di Tangan Greysia Polii/Apriyani Rahayu
Dalam petujuk teknis (juknis) tersebut, vaksinasi dibagi kedalam beberapa tahap.
Namun sejumlah golongan orang yang masuk kedalam ‘Kelompok Prioritas’ akan mendapatkan vaksin covid-19.
“Vaksinasi covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin,” bunyi juknis tersebut.