Vaksin Covid 19
Jokowi Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ternyata Orang dengan Golongan Ini Tak Boleh di Vaksinasi
Vaksin dapat diberikan, ditunda dan tidak diberikan, apabila penerima mengalami sebagai berikut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia diatas 18 tahun.
Baca juga: Tangan Dokter Abdul Muthalib Gemetar Saat Suntikkan Vaksin ke Lengan Jokowi, Lalu Ucap Alhamdulilah
Baca juga: Jokowi Sudah Disuntik Vaksin Sinovac, Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin: Negara Tak Boleh Berbisnis
“Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,”
Kelompok dibawah ini akan menjadi fokus utama dalam pemberian vaksin, sebagai kelompok dengan daftar prioritas penduduk Indonesia yang tersebar di berbagai daerah.
1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, desa, RT/RW;
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi;
4. Aparatur pemerintah pusat, daerah, dan legislatif; dan
5. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan Meninggal Dunia hingga Ibu Muda Meninggal Tergantung di Abdya
Baca juga: BERITA POPULER – Kematian Pramugari, Postingan Pramugara Sriwijaya, Pembunuhan Gadis Aceh di Medan
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Kasus Ibu Muda di Bireuen Meninggal Dalam Sumur, tidak Ada Tanda-tanda Kekerasan
Baca juga: Penduduk Dianjurkan Mengungsi, Ini Penyebab Tanah Bergerak di Kuta Cot Glie, Aceh Besar
Baca juga: Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Soal Tolak Vaksin Terancam Pidana Enam Tahun Penjara