Vaksin Covid 19

Jokowi Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ternyata Orang dengan Golongan Ini Tak Boleh di Vaksinasi

Vaksin dapat diberikan, ditunda dan tidak diberikan, apabila penerima mengalami sebagai berikut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Setkab.go.id
Presiden Jokowi menjadi penerima vaksin COVID-19 pertama di Indonesia, Rabu (13/11/2021), di Beranda Istana Merdeka, Jakarta. 

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia diatas 18 tahun.

Baca juga: Tangan Dokter Abdul Muthalib Gemetar Saat Suntikkan Vaksin ke Lengan Jokowi, Lalu Ucap Alhamdulilah

Baca juga: Jokowi Sudah Disuntik Vaksin Sinovac, Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin: Negara Tak Boleh Berbisnis

“Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,”

Kelompok dibawah ini akan menjadi fokus utama dalam pemberian vaksin, sebagai kelompok dengan daftar prioritas penduduk Indonesia yang tersebar di berbagai daerah.

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, desa, RT/RW;

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi;

4. Aparatur pemerintah pusat, daerah, dan legislatif; dan

5. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan Meninggal Dunia hingga Ibu Muda Meninggal Tergantung di Abdya

Baca juga: BERITA POPULER – Kematian Pramugari, Postingan Pramugara Sriwijaya, Pembunuhan Gadis Aceh di Medan

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Kasus Ibu Muda di Bireuen Meninggal Dalam Sumur, tidak Ada Tanda-tanda Kekerasan

Baca juga: Penduduk Dianjurkan Mengungsi, Ini Penyebab Tanah Bergerak di Kuta Cot Glie, Aceh Besar

Baca juga: Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Soal Tolak Vaksin Terancam Pidana Enam Tahun Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved