Sabtu, 11 April 2026

Internasional

Israel Larang Kelompok HAM Terkemuka, Sebut Negara Apartheid

Menteri Pendidikan Israel melarang kelompok yang menyebut Israel sebagai negara apartheid dalam pelajaran sekolah. Hal itu sebagai sebuah langkah yan

Editor: M Nur Pakar
AFP/JAAFAR ASHTIYEH
Tentara berdiri di depan warga Palestina yang mencoba menanam pohon zaitun, dekat pos pemukiman Israel di Tepi Barat pada 22 Desember 2020. 

SERAMBINEWS.COM, TEL AVIV - Menteri Pendidikan Israel melarang kelompok yang menyebut Israel sebagai negara apartheid dalam pelajaran sekolah.

Hal itu sebagai sebuah langkah yang menargetkan salah satu kelompok hak asasi manusia (HAM) terkemuka.

Setelah menggambarkan Israel dan kontrolnya atas Wilayah Palestina sebagai satu sistem "apartheid".

Istilah eksplosif, yang telah lama dipandang tabu dan sebagian besar digunakan oleh para kritikus paling keras di negara itu, ditolak dengan keras oleh para pemimpin Israel.

Bahkan, oleh banyak orang Israel biasa.

Baca juga: Demonstran Sudan Bakar bendera Israel, Menentang Kesepakatan Normalisasi Hubungan

Menteri Pendidikan Yoav Galant mentweet pada Minggu (17/1/2021) malam, dia telah menginstruksikan Direktur Jenderal Kementerian mencegah masuknya organisasi tersebut.

Seusai menyebut Israel sebagai 'negara apartheid' atau merendahkan tentara Israel dari memberi ceramah di sekolah.

Dalam sebuah laporan yang dirilis minggu lalu, kelompok hak asasi B'Tselem mengatakan warga Palestina hidup di bawah berbagai bentuk kendali Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Bahkan, memblokade Gaza, mencaplok Jerusalem timur dan di dalam Israel sendiri.

Termasuk memiliki hak yang lebih sedikit daripada orang Yahudi di seluruh wilayah Laut Mediterania dan Sungai Jordan.

B'Tselem mengatakan tidak akan tergoyahkan dengan pengumuman menteri tersebut.

Baca juga: Arab Saudi Kutuk Israel, Pembangunan Permukiman Yahudi Terus Dilanjutkan

"B'Tselem bertekad menjaga misinya dalam mendokumentasikan realitas, menganalisis dan membuat temuan diketahui publik Israel, dan seluruh dunia," katanya dalam sebuah pernyataan.

Israel mengeluarkan undang-undang pada tahun 2018 yang mencegah ceramah atau kegiatan di sekolah oleh kelompok yang mendukung tindakan hukum terhadap tentara Israel di luar negeri.

Undang-undang tersebut tampaknya dirancang sebagai tanggapan atas upaya Breaking the Silence, kelompok whistleblower untuk mantan tentara Israel.

Tidak jelas apakah keputusan Galant berakar pada hukum 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved