Kajian Islam
Hukum Janda Mencintai Suami Orang Lain, Simak Penjelasan Buya Yahya
Hukum janda mencintai suami orang lain, simak penjelasan Buya Yahya setelah diberikan pertanyaan oleh jamaah.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
Anda tidak perlu kecil hati ketika kami berkata semacam ini.
Wanita bisa saja punya hajat sangat pribadi, Ada sebagian orang yang ditinggal suaminya meninggal itu ada keinginan dia untuk tidak menikah lagi, itu urusan ini.
Maka kami himbau untuk Anda agar segera menikah, laporkan kepada ustad setempat untuk dicarikan pasangan, tidak harus laki-laki suami orang itu.
Akan tetapi orang seperti Anda sudah waktunya untuk segera menikah, kalau tidak Anda akan dibuai, bisa saja masuk ke dalam wilayah kehinaan.
Maka kami himbau agar Anda mencari pasangan yang halal, itu harus Anda rem, putus nomor teleponnya, Anda tidak berurusan dengannya, karena apa ?
Hati Anda sudah berubah dengannya, jihad Anda adalah Anda tidak berurusan dengan laki-laki itu.
Anda berusaha agar tidak menelepon dia, berurusan dengannya, semua tidak sampai hati Anda reda, baru mencari pasangan.
Kalau memang dia mungkin untuk menikahi Anda, itu lain cerita, menikahi Anda dengan catatan Anda juga tidak boleh menganggu.
Demikian penjelasan Buya Yahya pada video di bawah ini.
Demikian penjelasan Buya Yahya, sebagaimana dijelaskan, bahwa jika perempuan telah merasa hal demikian pada suami orang lain, maka bersegera ia mencari pasangan halal agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Umi Nadia, Istri Syekh Ali Jaber, Pria Bertanduk hingga Gadis Aceh Dibunuh
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Umi Nadia Istri Syekh Ali Jaber, Pria Bertanduk hingga Gadis Aceh Dibunuh
Baca juga: BERITA POPULER – Pria Beristri 5 Ditangkap di Pidie, Tanah Bergerak, Suami Gerebek Istri di Meulaboh