Berita Luar Negeri
Pelajar Didakwa di Muka Pengadilan Setelah Grepe-Grepe Anak Perempuan 12 Tahun di Sekolah
Melansir dari Harian Metro, Rabu (20/1/2021), tindakan pelajar melakukan pelecehan pada anak perempuan pada sebuah ruangan sekolah tahfiz mengejutkan
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Seorang pelajar di dakwa di muka Pengadilan Magistrate, Kota Bharu, Malaysia setelah melakukan pelecahan pada seorang anak berusia 12 tahun.
Pelecehan tersebut dilakukan pada sebuah sekolah tahfiz yang tidak beroperasi, diduga ditutup sementara karena pandemi, pada Juni 2020 lalu.
Melansir dari Harian Metro, Rabu (20/1/2021), tindakan pelajar melakukan pelecehan pada anak perempuan pada sebuah ruangan sekolah tahfiz mengejutkan warga.
Pelajar yang didakwa di muka pengadilan, mengaku tidak bersalah atas berbagai tuduhan yang dilimpahkan kepadanya.
Semua bacaan tuntutan Hakim Kamarul Hasyime Rosli, disangkalnya dan mengatakan ia tidak bersalah.
Baca juga: TKW Asal Indonesia Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Rumah Majikan di Arab Saudi, Ini Kondisinya
Baca juga: Sebelum Pelantikan, Joe Biden dan Kamala Harris Kunjungi Lincoln Memorial untuk Lakukan Ini
Baca juga: Sebelum Pelantikan, Joe Biden dan Kamala Harris Kunjungi Lincoln Memorial untuk Lakukan Ini
Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Shahril Ramli.
Sementara remaja tersebut diwakili oleh pengacara, Nik Mohd Nashriq Mohd Nazman.
Pelajar yang melakukan pelecehan berusia 15 tahun, ia kedapatan sedang melakukan pelecehan pada anak perempuan berusia 12 tahun 4 bulan.
Pelecehan diketahui pada pukul 3:30 pagi, tepatnya pada tanggal 12 Juni 2020 lalu.
Tuduhan diajukan berdasarkan Bagian 376 (1) KUHP yang mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun dan dicambuk jika terbukti bersalah.
Namun, remaja tersebut masih di bawah umur dan hukumannya tunduk pada Pasal 91 Undang-Undang Anak 2001.
Baca juga: Delapan Gampong Baru Ajukan LPJ APBG 2020, Masih Minim Perlu Disegerakan
Sebelumnya, Muhammad Shahril mengajukan jaminan sebesar RM5.000 (Rp 17.383.103) dengan satu jaminan.
Namun, Nik Mohd Nashriq mengajukan jaminan minimum karena kliennya masih sekolah.
Pengadilan kemudian mengizinkan tertuduh uang jaminan sebesar RM1.000 (Rp 3.476.620) dengan satu jaminan.