Berita Banda Aceh

Petugas Dishub Sita Plang 'Parkir Khusus Pelanggan' di Seluruh Depan Toko di Kota Banda Aceh

Petugas Dishub Kota Banda Aceh sita belasan plang-plang 'parkir khusus pelanggan' yang sengaja ditempatkan oleh pemilik toko di halaman depan usahanya

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh menyita plang-plang larangan parkir yang sengaja ditempatkan oleh pemilik usaha di sejumlah ruas jalan utama dalam Kota Banda Aceh, Rabu (20/1/2021) 

Kenyataan tersebut diketahui dari penyitaan yang dilakukan di beberapa ruas jalan di kawasan Kota Banda Aceh.

"Plang-plang larangan parkir tersebut sengaja dibuat. Ada yang dari kayu, bahkan dari besi dan ditempatkan oleh para pemilik usaha," sebutnya.

Baca juga: Di Tengah Lockdown, Tim Haji Uma Bawa Pulang 3 TKI dari Malaysia, Dua di Antaranya Lumpuh

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh ini menjelaskan ada 14 plang yang disita dari Jalan Mr Muhammad Hasan, Jalan Mohd Jam, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Hasan Dek Jalan T Iskandar dan Jalan T Nyak Arief.

"Selain itu kita juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha untuk tidak menempatkan lagi plang-plang larangan parkir tersebut di depan usahanya," sebutnya.

Mahdani kembali menegaskan bahwa peletakan plang-plang larangan parkir di depan toko, hampir semua ruas jalan utama di Kota Banda Aceh.

Hal itu merupakan perampasan dan penguasaan hak-hak publik yang dilakukan oleh para pemilik usaha.

Karena jelas melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Perwal Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.

Baca juga: Aceh Pilkada Serentak 2022, Ketua KIP: Subulussalam Tetap 2023

"Peruntukan lokasi parkir pada tepi jalan umum di depan toko dimaksud sudah sesuai dengan Perwal Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran," sebutnya.

Selain itu, terang Mahdani, dalam Perwal Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 di Pasal 19 ayat 1 tertera bahwa teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada bagian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada.

"Kemudian di Pasal 20 Ayat 1 dijelaskan area GSB tidak dibenarkan pemanfaatan fungsi apapun, kecuali fasilitas bagi pejalan kaki dan perparkiran.

Baca juga: Honda Jazz Seruduk Truk Tronton Sedang Parkir, Satu Pelajar Meninggal di Tempat

Serta di Ayat 3 berbunyi bagian depan bangunan yang berada dalam area GSB tidak dibenarkan dilakukan penambahan luas bangunan dalam bentuk apapun," sebut Mahdani.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap plang larangan parkir di area GSB dan di tepi jalan umum yang difungsikan untuk area parkir.

Sehingga tersedianya akses dan ruang parkir untuk publik.

"Posisi plang-plang larangan parkir itu sangat mengganggu pengguna jalan, ketertiban dan mempersempit area parkir umum," pungkas Mahdani.(*)

Baca juga: Sepmor Vario Kontra Vespa, Seorang Anggota Polisi Meninggal di Ingin Jaya Aceh Besar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved