Pemerasan
Oknum Wartawan Media Online di Galus Diciduk Polisi Usai Peras Kontraktor Rp 5 Juta, Begini Modusnya
Tersangka diciduk polisi di kafe Winlah Coffe di Blower Blangkejeren setelah menerima uang Rp 5 juta dari pelapor (korban) yang merupakan seorang kont
Penulis: Rasidan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rasidan I Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Tim Buser Polres Gayo Lues (Galus)menciduk seorang oknum wartawan media online setelah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Amirullah alias Amir (34), seorang kontraktor warga Ujung Dah, Kecamatan Blangkejeren.
Kasus pemerasan tersebut terjadi Kamis 14 Januari 2021 sekitar pukul 19.45 WIB.
Tersangka diciduk polisi di kafe Winlah Coffe di Blower Blangkejeren setelah menerima uang Rp 5 juta dari pelapor (korban) yang merupakan seorang kontraktor.
Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres Kompol M Wali dalam konferensi pers di aula Mapolres Galus di Blangsere, Senin (25/1/2021) menyampaikan tersangka Dir (38) diciduk karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban.
Kapolres mengatakan tersangka ditangkap setelah menerima uang senilai Rp 5 juta dari korban dengan pemerasan dan mengancam korban terkait proyek pembangunan penambahan gedung ruang baru Puskesmas Rikit Gaib yang diduga bermasalah.
Baca juga: 5 Orang Sekeluarga Tewas Ditembak, Termasuk Wanita Hamil, Seorang Remaja Lolos dari Maut
Baca juga: Personel Ditlantas Polda Aceh Kawal Pendistribusian Vaksin Covid-19
"Tersangka meminta uang kepada korban senilai Rp 5 juta dengan alasan untuk menghapus berita yang sudah diterbitkan dan diberitakan sebelumnya di media online Bidik Nasional sebelumnya," sebutnya.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol M Wali mengatakan dalam kasus pemerasan dan pengancaman tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit Hp beserta hasil screenshot percakapan, uang pecahan sebanyak Rp 5.000.000, dan satu jaket.
"Kini tersangka telah diamankan di sel Mapolres Galus dikenakan Pasal 368 Jo pasal 369 Jo pasal 335 ayat 1 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," sebutnya.(*)