Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Anggota DPRK Banda Aceh Dorong Pemerintah Gampong Bentuk Reusam

Reusam merupakan peraturan gampong yang ditetapkan oleh keuchik setelah dibahas dan disepakati oleh tuha peut gampong.

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
DOK HUMAS DPRK BANDA ACEH
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad menjadi pembicara dalam dialog interaktif dengan perangkat Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, di aula rapat gampong setempat, Selasa (26/1/2020). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRK Banda Aceh mendorong pemerintah  gampong yang ada di Banda Aceh agar membentuk reusam di gampong masing-masing.

Pembentukan reusam untuk memperkuat adat istiadat dan pelaksanaan syariat Islam di tingkat gampong serta mewujudkan nilai-nilai demokrasi di masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad dalam dialog interaktif dengan perangkat Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, di aula rapat gampong setempat, Selasa (26/1/2020).

Di hadapan para keuchik, tuha peut gampong, imum gampong, tokoh perempuan, dan perangkat gampong lainnya, Musriadi menjelaskan, berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong Bab XI disebutkan, reusam merupakan peraturan gampong yang ditetapkan oleh keuchik setelah dibahas dan disepakati oleh tuha peut gampong. 

"Untuk memberlakukan suatu reusam, pihak gampong harus mengusulkannya ke Wali Kota Banda Aceh. Sebelum disetujui wali kota, rancangan reusam itu terlebih dulu diteliti oleh Bagian Hukum Setdakota," katanya.

Musriadi menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan gampong harus dilaksanakan melalui sistem perencanaan pembangunan.

Baca juga: Jelang Musda, Seratusan Nama Calon Ketua DPD Diserahkan ke PAN Aceh

Baca juga: Dampak Covid-19, Pilot Beralih Kerja Jadi Kuli Bangunan, Pramugari Jualan Buah-buahan dan Sayuran

Baca juga: Timnas U-19 Indonesia Rampungkan Seluruh Agenda Pemusatan Latihan di Spanyol.

Selain itu juga harus didukung dengan penerapan sistem tata kelola berbasis kinerja untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat.

Karena itu, kata Musriadi, wewenang legislasi pemerintahan gampong juga perlu didukung oleh penguatan kelembagaan tuha peuet gampong sebagai badan permusyawaratan gampong.

Fungsinya untuk meningkatkan kehidupan berdemokrasi di gampong dan dalam rangka melaksanakan prinsip saling mengawasi dalam sistem pemerintahan gampong.

Pemerintahan gampong juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa secara adat. Maka dibutuhkan peran pemerintah kota melalui kecamatan untuk melakukan supervisi serta memfasilitasi sistem penyelenggaraan pemerintahan gampong.

"Perlu diingat bahwa peraturan di bawah (reusam) tidak boleh lebih tinggi daripada peraturan di atasnya (qanun). Reusam perlu dibuat demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan gampong," ujarnya.

Baca juga: Buron Sejak Akhir 2019, Napi Narkoba Akhirnya Serahkan Diri ke Jaksa

Baca juga: Terpeleset di Irigasi Lhok Sandeng, Santri Asal Bireuen Meninggal di Pidie Jaya

Baca juga: Menteri Intelijen Israel Kunjungi Sudan, Perkuat Hubungan Diplomatik

Musriadi menambahkan, kedudukan dan fungsi reusam di Aceh mengalami perubahan drastis jika dibandingkan dengan kondisi Aceh sekarang.

Jika dulu reusam merupakan undang-undang yang mengatur pemerintahan secara menyuluruh dan resmi, sekarang reusam hanyalah seperangkat peraturan gampong yang bersifat tidak mengikat secara positif, tetapi mengikat secara hukum adat dan syariat Islam.

Musriadi mengatakan, reusam kembali menemukan payung hukum semenjak UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disahkan sebagai bentuk kekhususan Aceh dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

"Itulah kebijakan yang sebenarnya diinginkan yang dapat memperbaiki kualitas demi pembangunan gampong yang berkelanjutan," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved