Berita Banda Aceh

Buron Sejak Akhir 2019, Napi Narkoba Akhirnya Serahkan Diri ke Jaksa

Khairil menyerahkan diri setelah dua rekannya yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Aceh ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf didampingi Asintel, Mohamad Rohmadi, Aswas Zullikar Tanjung, dan Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas menggelar konferensi pers terkait penyerahan diri narapidana narkoba yang masuk DPO di Kejati Aceh, Selasa (26/1/2021). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Salah satu terpidana kasus narkoba, Khairil Bin Muhammad menyerahkan diri ke Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Khairil menyerahkan diri setelah dua rekannya yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Aceh ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh. Khairil sendiri menjadi buronan Kejati Aceh sejak Desember 2019.

“Khairil telah menyerahkan diri kepada Tim Tabur Kejati Aceh tepatnya jam 1 dini hari,” kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf didampingi Asintel, Mohamad Rohmadi, Aswas Zullikar Tanjung, dan Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas dalam konferensi pers, Selasa (26/1/2021). 

Menurut Muhammad Yusuf, terpidana Khairil merupakan terpidana tindak pidana narkotika yang terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019 itu disebutkan, terpidana dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dalam kasus itu, jelas Kajati, Khairil tidak sendiri. Terpidana Khairil bersama Sukardi Purnawan bin Sumadi dan Mukhlis bin M Husein dinyatakan bersalah karena mengetahui tapi tidak melaporkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tim Opsna Polres Aceh Timur.

Bahkan, mereka membuat kesepakatan jahat atas perbuatan yang dilakukan tim Opsnal Polres Aceh Timur sehingga Khairil, Sukardi, dan Mukhlis menerima uang sebagai imbalan dari hasil penyalahgunaan narkotika. Khairil dan Sukardi masing-masing mendapat Rp 20 juta.  

Baca juga: Wanita Mesum di Halte Bus Belum Menikah, Dijanjikan Rp 22 Ribu, Bukan Sekali Mesum di Tempat Umum

Baca juga: Menteri Intelijen Israel Kunjungi Sudan, Perkuat Hubungan Diplomatik

Baca juga: Terkait Pasien Meninggal, Kepala Puskesmas Manggeng Panggil Petugas Piket

Baca juga: VIDEO Gowes ke Lokasi Wisata, Sehat Sekaligus Menikmati Alam

Dalam kesempatan itu, Kajati menyampaikan bahwa sebelum Khairil menyerahkan diri, Tim Tabur sudah memantau pergerakan terpidana sekitar dua minggu lalu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Timur. 

Tepat, pada 25 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, lanjut Kajati Aceh, Tim Tabur mendapatkan informasi tentang keberadaan Khairil di sekitar Saree, Aceh Besar sedang menuju Banda Aceh. Tapi sebelum ditangkap, terpidana lebih dulu menyerahkan diri. 

“Atas kerja sama dengan berbagai pihak, Tim Tabur menerima penyerahan diri dari DPO di sekitar jalan Batoh, kemudian Tim Tabur mengamankan DPO di Kantor Kejati Aceh,” ungkap Muhammad Yusuf. 

Kajati Muhammad Yusuf juga menyampaikan bahwa sejak dibentuknya Tim Tabur Kejati Aceh pada awal Januari 2021, sudah empat narapidana DPO yang berhasil diamankan. Tim ini dipimpin Mohammad Farid Rumdana.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Akses dtks.kemensos.go.id

Baca juga: Warga Kenya Didakwa di AS, Selundupkan Gading Gajah dan Cula Badak

Baca juga: Donald Trump Buka Kantor di Florida Sebagai Mantan Presiden AS

Selain Khairil yang menyerahkan diri, tiga terpidana lainnya di tangkap di tiga tempat berbeda. Setelah melakukan konferensi pers, terpidana Khairil langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro untuk menjalani masa hukumannya. 

"Masih tersisa 44 napi lagi yang buron. Kami mengimbau dan mengingatkan kembali kepada buronan Kejati Aceh, suapay menyerahkan diri karena Tim Tabur sampai saat ini terus memantau keberadaan para buronan,” tegas Kajati Aceh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved