Berita Aceh Utara

Pengakuan Wanita Hamil di Aceh Utara yang Ditangkap karena Edarkan Sabu, Bingung Mikirin 3 Anaknya

Kecuali ditahan di Mapolres setempat, dia mengaku bingung memikirkan kondisi tiga anaknya serta ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka ER (40) ibu rumah tangga asal Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (25/1/2021). 

Pertama cerai dua tahun lalu dan menikah kembali pada pertengahan 2020 lalu dengan pria yang juga masih punya istri.

Sayangnya, pernikahan kedua hanya bertahan beberapa bulan.

Setelah cerai dengan suami kedua, ER bingung mulai bingung mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.

Ia tidak bisa bergantung ekonomi ke saudara-saudaranya, karena kondisi mereka juga tak jauh beda.

Akhirnya, ia bertemu dengan AD yang menawarkan menjual sabu-sabu sebanyak 1 ons.

Namun, saat mengedarkan narkoba ia ditangkap oleh polisi di rumahnya.

Saat itu, dia baru berhasil menjual lima paket sabu-sabu milik pria AD.

Per paket sabu dijual seharga Rp 100 ribu.

Ia mengaku tidak tahu persis bahwa narkoba berbahaya bagi kesehatan, karena ia hanya mengenyam pendidikan rendah.

“Saya terpaksa menjual sabu, karena tidak ada tempat saya minta tolong lagi. Apalagi, saya sendiri tanpa suami,” katanya sembari mengakhiri wawancara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers pada Senin (25/1/2021), menegaskan, ER ditangkap setelah tim Opsnal Satres Narkoba pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di warung milik tersangka di Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

“Proses penyelidikan hingga penangkapan tersangka butuh waktu sepekan, sampai akhirnya unit Opsnal Sat Resnarkoba memastikan keterlibatan dan menangkap wanita berstatus ibu rumah tangga itu,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lebih kurang 1 ons sabu yang sudah dipisah menjadi beberapa paket.

1 bungkus besar sabu yang disimpan dalam dompet hijau, dan 21 bungkus paket kecil, handphone nokia hitam, dan uang Rp 500 ribu.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, ER memperoleh sabu dari temannya AD (40) berstatus masih DPO.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved