Berita Aceh Utara

Pengakuan Wanita Hamil di Aceh Utara yang Ditangkap karena Edarkan Sabu, Bingung Mikirin 3 Anaknya

Kecuali ditahan di Mapolres setempat, dia mengaku bingung memikirkan kondisi tiga anaknya serta ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka ER (40) ibu rumah tangga asal Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (25/1/2021). 

Akibat perbuatannya, ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

Baca juga: Mulai Rabu hingga Senin, Bus Listrik Layani Ulee Lheue-Simpang Rima

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Akses dtks.kemensos.go.id

Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Akan Menarik Sertifikat Tanah, Disatukan Dalam Buku Tanah

Edarkan Sabu di Pondok

BM alias M (27) asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.

BM diduga sebagai tersangka jual-beli narkotikanya jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres setemppat, Senin (25/1/2021), mengatakan, tersangka BM alias M dibekuk Jumat (22/1/2021).

Penangkapan terhadap tersangka, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat.

Di mana di Dusun Tengoh Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara tepatnya di sebuah pondok atau balai sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, kemudian personil menindak lanjuti informasi itu.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar. Bahwa, di balai itu terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk dan tim kemudian melakukan penangkapan.

“Bahkan, saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri. Namun, atas kesigapan petugas, salah satu pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, lanjut Kapolres, ditemukan satu kotak rokok Magnum berisikan dua batang rokok serta satu paket kecil narkotika.

Selain itu, juga ditemukan uang sebanyak Rp 160 ribu.

Saat mencoba melarikan diri, ternyata pelaku sempat membuang sesuatu.

Setelah dilakukan penyisiran di sekitar pondok, ternyata petugas kembali menemukan 1 satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung milik pelaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved