Dokter di Sultra Jadi Tersangka Kasus Suap, Terima Rp 431 Juta dari Pengadaan Alkes Covid-19
AH seorang dokter, pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejati Sultra.
Kajati Sultra juga sudah menyita barang bukti berupa uang suap Rp 432 juta, ponsel, laptop, dan bukti percakapan mereka.
"Mereka mengakui semua perbuatannya dan tak dapat mengelak lagi, termasuk dua tersangka yang kita amankan di Jakarta," kata Saiful.
Saat ini status kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang, termasuk sejumlah pejabat lain di Dinas Kesehatan Sultra.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua di Lengan Kiri, Jokowi: Tidak Terasa, Hanya Pegal
Baca juga: Formulir Pendaftaran Online BLT UMKM Tahap II Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Baca juga: Sertifikat Elektronik Dapat Cegah Penggandaan, Satu Sertifikat Satu Buku Tanah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Dokter di Sultra Jadi Tersangka Kasus Suap, Terima Rp 431 Juta dari Pengadaan Alkes Covid-19",