Kajian Islam
Menyuruh Istri Pulang ke Rumah Orang Tuanya, Termasuk Talak? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya diberikan pertanyaan oleh jamaah, ketika suami menyuruh istrinya pulang ke rumah orang tua, karena satu dan lain hal.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti pada video di bawah ini.
Maka seperti penjelasan Buya Yahya, ungkapan menyuruh istri pulang ke rumah orang tuanya, bukan merupakan kalimat cerai.
Namun disebut dengan kalimat kinayah, bisa dikatakan cerai bila niatnya memang untuk menceraikan.
Untuk mengetahui niatnya mengucapkan demikian, maka istri harus bertanya terlebih dahulu kepada suami, niat dan maksud mengucap kalimat demikian.
Jika niatnya memang untuk menceraikan, maka jatuh cerai.
Baca juga: Kerangka Manusia di Aceh Timur Diduga Ayah dan Anak yang Hilang Masa Konflik
Baca juga: Bolehkah Menutup Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk? Apa Hukumnya? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Wafat Para Ulama Sebagai Tanda Kiamat Sudah Semakin Dekat ? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bila niatnya tidak menceraikan, maka tidak jatuh cerai.
Anjuran Buya, agar suami bisa lebih bijak dalam bertutur kata, agar menghindari dari ungkapan-ungkapan yang tidak diinginkan.
Sampai terjadi perpisahan karena adanya ungkapan yang tidak patut diucapkan. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Deva Istri Syekh Ali Jaber, Emas di Perut hingga Bocah 9 Tahun Ucap Syahadat
Baca juga: BERITA POPULER - Harga Emas Turun, Oknum PNS Tertangkap Mesum, Hingga Kakek Rudapaksa Bocah 4 Tahun
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Umi Nadia, Istri Syekh Ali Jaber, Pria Bertanduk hingga Gadis Aceh Dibunuh