Breaking News

Kajian Islam

Menyuruh Istri Pulang ke Rumah Orang Tuanya, Termasuk Talak? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya diberikan pertanyaan oleh jamaah, ketika suami menyuruh istrinya pulang ke rumah orang tua, karena satu dan lain hal.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
Instagram / @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Menyuruh istri pulang ke rumah orang tuanya, termasuk talak ? simak penjelasan Buya Yahya.

Menyuruh istri pulang ke rumah, kalimat-kalimat yang mengarah ke talak, sebaiknya tidak diucapkan oleh kaum suami.

Buya Yahya menganjurkan, agar para suami tidak mengucapkan ungkapan yang tidak menyenangkan hati. 

Sebab, ucapan merupakan salah satu penyebab retaknya hubungan dalam rumah tangga.

Buya diberikan pertanyaan oleh jamaah, ketika suami menyuruh istrinya pulang ke rumah orang tua, karena satu dan lain hal.

"Menyuruh Istri Pulang ke Rumah Orang Tuanya, Apakah Termasuk Talak?

"Apakah benar jika seorang suami menyuruh istri untuk pulang ke rumah orang tuanya termasuk talak?," demikian tertulis pada postingan.

Baca juga: Makan Telur Ayam dan Bebek Mentah? Bagaimana Hukumnya Menurut Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Suami Talak Istri dari Pesan WhatsApp Karena Jarak, Sahkah Talaknya ? Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Buya Yahya Jelaskan Tentang Waktu Shalat Tahajud dan Bagaimana Kalau Bangun Jelang Subuh?

Berikut penjelasan Buya Yahya

Kepada para suami, hendaknya selalu waspada di dalam bertutur kata, karena kalimat yang menyakitkan, menjadi sebab berpisahnya hati.

Dan jangan bicara dengan kalimat yang bisa menyebabkan perceraian, karena dengan itu bisa menjadi penyebab berpisahnya jasad, artinya harus waspada.

Jangan gampang untuk mengucapkan kalimat cerai atau kalimat yang menyakitkan tadi.

Kadang istrinya di samping tapi sudah hati tidak bersama lagi hatinya, karena suami suka menyakitkan dengan lisan.

Adapun kalimat yang diucapkan tadi, kalimat yang disebut tidak termasuk cerai karena tidak menyebut cerai, kalimat demikian disebut kinayah.

Artinya kalimat tersebut diucapkan dibarengi dengan niat untuk mencerainya maka itu akan jatuh cerai maka kesimpulannya jawabannya dikembalikan kepada sang suami, maksudnya apa ?

Baca juga: Hukum Menikahi Anak Perempuan Hasil Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Sebut nama Ayah Demi Menutup Aib?

Baca juga: Hukum Main Saham Syariah, Apakah Boleh Menanam Saham yang Syariah ? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Demikian penjelasan Buya Yahya seperti pada video di bawah ini. 

Maka seperti penjelasan Buya Yahya, ungkapan menyuruh istri pulang ke rumah orang tuanya, bukan merupakan kalimat cerai. 

Namun disebut dengan kalimat kinayah, bisa dikatakan cerai bila niatnya memang untuk menceraikan. 

Untuk mengetahui niatnya mengucapkan demikian, maka istri harus bertanya terlebih dahulu kepada suami, niat dan maksud mengucap kalimat demikian. 

Jika niatnya memang untuk menceraikan, maka jatuh cerai. 

Baca juga: Kerangka Manusia di Aceh Timur Diduga Ayah dan Anak yang Hilang Masa Konflik

Baca juga: Bolehkah Menutup Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk? Apa Hukumnya? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Wafat Para Ulama Sebagai Tanda Kiamat Sudah Semakin Dekat ? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Bila niatnya tidak menceraikan, maka tidak jatuh cerai. 

Anjuran Buya, agar suami bisa lebih bijak dalam bertutur kata, agar menghindari dari ungkapan-ungkapan yang tidak diinginkan. 

Sampai terjadi perpisahan karena adanya ungkapan yang tidak patut diucapkan. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Deva Istri Syekh Ali Jaber, Emas di Perut hingga Bocah 9 Tahun Ucap Syahadat

Baca juga: BERITA POPULER - Harga Emas Turun, Oknum PNS Tertangkap Mesum, Hingga Kakek Rudapaksa Bocah 4 Tahun

Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Umi Nadia, Istri Syekh Ali Jaber, Pria Bertanduk hingga Gadis Aceh Dibunuh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved