Berita Aceh Singkil
Rayu Korban dengan Uang Rp 2 Ribu, Pria di Aceh Singkil Ini Sukses Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Untuk memuluskan niat bejatnya, pelaku merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu. Korban yang kalah besar, terpedaya. Hingga pelaku ...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto, saat memberikan keterangan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (27/1/2021).
Menurut Noca, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban di dua kali.
Pertama, di kamar pelaku.
Setelahnya, meminta korban pulang dan tidak menceritakan perbuatannya.
Selang beberapa hari, rupanya G alias WG kembali mengulangi perbuatannya dengan kembali menyetubuhi korban.
Kali ini, tersangka memilih belakang rumahnya sebagai tempat.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 34 junto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dengan ancaman 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara. (*)
Baca juga: Simak 7 Perbedaan Antara Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2, Gejala Umumnya Sama, Tapi Muncul Secara Berbeda