Berita Aceh Utara

Aniaya Istri Karena Kesal Dibangunkan, Suami di Aceh Utara Terancam Lima Tahun Penjara

Kini, pria tersebut sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib
Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan suami yang menganiaya istri ke jaksa, Senin (25/1/2021). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pria berinisial Her (39) warga Gampong Serdang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara yang menganiaya istrinya, Mar (34) dengan tangan dan kakinya dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT).

Kini, pria tersebut sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Penahanan itu setelah berkas kasus tersebut dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polres Aceh Utara ke Kejari Aceh Utara, pada 25 Januari 2021.

Kasus tersebut dilaporkan sang istri, Mar ke Polres Aceh Utara pada 15 November 2020.

Kemudian, setelah proses penyelidikan, pada 27 November 2020 lalu polisi menangkap Her di kawasan Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Mar dianiaya oleh Her yang tak lain adalah suaminya setelah membangunkannya untuk bekerja.

Namun, Her merasa kesal saat dirinya sedang tidur siang.

Lalu, dia menganiaya istrinya dengan memukul dan juga dengan menggunakan kakinya.

“Proses penyelidikan tidak lama. Setelah kasus itu dilaporkan kemudian tersangka ditangkap dan menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Fauzi, Kamis (28/1/2021).
Tersangka dijerat dengan Undang-undang penghapusan KDRT.

Atas perbuatannya itu, kini tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun.

“Tersangka dan berkas sudah kirim ke jaksa kemarin untuk proses selanjutnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Baca juga: Daftar Khatib Jumat 29 Januari 2021 di Masjid Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen

Baca juga: Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 Kali di Hadapan Ratusan Orang

Baca juga: Mucikari dalam Kasus Prostitusi Anak di Pidie Dihukum 6 Tahun Penjara

Ditolak Berhubungan Intim

Seorang suami di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, tega aniaya istrinya menggunakan sebilah parang panjang hingga meninggal dunia.

Pelaku berinisial TM, diduga kalap setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Penolakan ajakan hubungan intim tersebut merupakan kejadian berulang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved