Berita Aceh Utara
Aniaya Istri Karena Kesal Dibangunkan, Suami di Aceh Utara Terancam Lima Tahun Penjara
Kini, pria tersebut sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib
Hingga akhirnya membuat tersangka nekat menganiaya korban.
Bukan itu saja, tersangka TM juga diduga terbakar api cemburu.
Sebab, pada tengah malam, kerap mendengar istrinya mendapat telepon dari seseorang.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung kematian tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto STrK, Rabu (26/1/2021).
Peristiwa itu terjadi 4 Desember 2020 lalu.
Polisi baru mengungkap ke publik, setelah berhasil merampungkan penyidikan.
"Motifnya, tersangka cemburu," kata Iptu Noca.
Baca juga: Satgas Covid-19 Aceh Barat: Keramaian Harus Diwaspadai, Warga Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Peringkat 3 di Kelas Ringan UFC Ini Punya Cara Agar Khabib Nurmagomedov Mau Kembali Bertarung
Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Kunjungi Langsa, Bantu 5.000 Zak Semen untuk Masjid Darul Falah
Menurut Iptu Noca, kasus itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam mengajak korban berhubungan suami istri.
Akan tetapi, mendapat penolakan.
Besoknya tepatnya 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, korban ke luar rumah untuk pergi mandi ke sumur yang berjarak sekitar 100 meter.
Saat hendak pergi mandi itulah, korban berpapasan dengan tersangka.
Sejurus kemudian, korban pulang ke rumah dengan mengenakan handuk.
Sesaat korban hendak sampai ke rumah, pelaku segera mengambil parang panjang yang terselip di dinding rumah.
Ketika korban berjarak kira-kira lima meter dari rumah, tanpa berbicara apapun tersangka langsung membacok menggunakan senjata tajam ke bagian kepala korban.
Tidak cukup itu saja, TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban yang tak lain adalah istrinya itu, secara membabi buta.