Berita Aceh Utara
Aniaya Istri Karena Kesal Dibangunkan, Suami di Aceh Utara Terancam Lima Tahun Penjara
Kini, pria tersebut sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib
Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan suami yang menganiaya istri ke jaksa, Senin (25/1/2021).
Mendapat serangan senjata tajam, korban langsung bersimbah darah.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, segera membawa tersangka ke Polsek Danau Paris.
Kasat Reskrim menyatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)
Baca juga: VIDEO Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali di Banda Aceh, Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis
Baca juga: VIDEO Banjir di Bener Meriah Rusak Tiga Rumah dan Pos Gardu Induk PLN
Baca juga: VIDEO - Kisah Kesetiaan Istri, Tak Pernah Masam Muka dan Mengeluh, Sanggup Hidup Susah Bersama Suami
Baca juga: VIDEO Penemuan Bom Rakitan di Aceh Utara dan Sempat Dibanting ke Pohon Kelapa
Tags
Suami di Aceh Utara Tega Aniaya Istri
Suami di Aceh Utara Pukul Istri
Aniaya Istri Karena Kesal Dibangunkan
Suami Tega Pukul Istri di Aceh Utara
Suami Tega Aniaya Istri di Aceh Utara
Marah Dibangunkan untuk Pergi ke Sawah
Suami di Aceh Utara Terancam Lima Tahun Penjara
Suami Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Aniaya Istri Terancam 5 Tahun Penjara
Serambinews.com Berita Aceh Utara
Berita Terkait