Berita Aceh Utara

Aniaya Istri Karena Kesal Dibangunkan, Suami di Aceh Utara Terancam Lima Tahun Penjara

Kini, pria tersebut sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib
Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan suami yang menganiaya istri ke jaksa, Senin (25/1/2021). 

Mendapat serangan senjata tajam, korban langsung bersimbah darah.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, segera membawa tersangka ke Polsek Danau Paris.

Kasat Reskrim menyatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Baca juga: VIDEO Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali di Banda Aceh, Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis

Baca juga: VIDEO Banjir di Bener Meriah Rusak Tiga Rumah dan Pos Gardu Induk PLN

Baca juga: VIDEO - Kisah Kesetiaan Istri, Tak Pernah Masam Muka dan Mengeluh, Sanggup Hidup Susah Bersama Suami

Baca juga: VIDEO Penemuan Bom Rakitan di Aceh Utara dan Sempat Dibanting ke Pohon Kelapa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved