Berita Aceh Utara

Aniaya Istri Karena Kesal Dibangunkan, Suami di Aceh Utara Terancam Lima Tahun Penjara

Kini, pria tersebut sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib
Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan suami yang menganiaya istri ke jaksa, Senin (25/1/2021). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pria berinisial Her (39) warga Gampong Serdang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara yang menganiaya istrinya, Mar (34) dengan tangan dan kakinya dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT).

Kini, pria tersebut sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Penahanan itu setelah berkas kasus tersebut dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polres Aceh Utara ke Kejari Aceh Utara, pada 25 Januari 2021.

Kasus tersebut dilaporkan sang istri, Mar ke Polres Aceh Utara pada 15 November 2020.

Kemudian, setelah proses penyelidikan, pada 27 November 2020 lalu polisi menangkap Her di kawasan Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Mar dianiaya oleh Her yang tak lain adalah suaminya setelah membangunkannya untuk bekerja.

Namun, Her merasa kesal saat dirinya sedang tidur siang.

Lalu, dia menganiaya istrinya dengan memukul dan juga dengan menggunakan kakinya.

“Proses penyelidikan tidak lama. Setelah kasus itu dilaporkan kemudian tersangka ditangkap dan menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Fauzi, Kamis (28/1/2021).
Tersangka dijerat dengan Undang-undang penghapusan KDRT.

Atas perbuatannya itu, kini tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun.

“Tersangka dan berkas sudah kirim ke jaksa kemarin untuk proses selanjutnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Baca juga: Daftar Khatib Jumat 29 Januari 2021 di Masjid Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen

Baca juga: Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 Kali di Hadapan Ratusan Orang

Baca juga: Mucikari dalam Kasus Prostitusi Anak di Pidie Dihukum 6 Tahun Penjara

Ditolak Berhubungan Intim

Seorang suami di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, tega aniaya istrinya menggunakan sebilah parang panjang hingga meninggal dunia.

Pelaku berinisial TM, diduga kalap setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Penolakan ajakan hubungan intim tersebut merupakan kejadian berulang.

Hingga akhirnya membuat tersangka nekat menganiaya korban.

Bukan itu saja, tersangka TM juga diduga terbakar api cemburu.

Sebab, pada tengah malam, kerap mendengar istrinya mendapat telepon dari seseorang.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung kematian tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto STrK, Rabu (26/1/2021).

Peristiwa itu terjadi 4 Desember 2020 lalu.

Polisi baru mengungkap ke publik, setelah berhasil merampungkan penyidikan.

"Motifnya, tersangka cemburu," kata Iptu Noca.

Baca juga: Satgas Covid-19 Aceh Barat: Keramaian Harus Diwaspadai, Warga Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Peringkat 3 di Kelas Ringan UFC Ini Punya Cara Agar Khabib Nurmagomedov Mau Kembali Bertarung

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Kunjungi Langsa, Bantu 5.000 Zak Semen untuk Masjid Darul Falah

Menurut Iptu Noca, kasus itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam mengajak korban berhubungan suami istri.

Akan tetapi, mendapat penolakan.

Besoknya tepatnya 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, korban ke luar rumah untuk pergi mandi ke sumur yang berjarak sekitar 100 meter.

Saat hendak pergi mandi itulah, korban berpapasan dengan tersangka.

Sejurus kemudian, korban pulang ke rumah dengan mengenakan handuk.

Sesaat korban hendak sampai ke rumah, pelaku segera mengambil parang panjang yang terselip di dinding rumah.

Ketika korban berjarak kira-kira lima meter dari rumah, tanpa berbicara apapun tersangka langsung membacok menggunakan senjata tajam ke bagian kepala korban.

Tidak cukup itu saja, TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban yang tak lain adalah istrinya itu, secara membabi buta.

Mendapat serangan senjata tajam, korban langsung bersimbah darah.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, segera membawa tersangka ke Polsek Danau Paris.

Kasat Reskrim menyatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Baca juga: VIDEO Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali di Banda Aceh, Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis

Baca juga: VIDEO Banjir di Bener Meriah Rusak Tiga Rumah dan Pos Gardu Induk PLN

Baca juga: VIDEO - Kisah Kesetiaan Istri, Tak Pernah Masam Muka dan Mengeluh, Sanggup Hidup Susah Bersama Suami

Baca juga: VIDEO Penemuan Bom Rakitan di Aceh Utara dan Sempat Dibanting ke Pohon Kelapa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved