Berita Subulussalam

Pelaku Curanmor Jual Sepmor Curian Rp 2 Juta-Rp 3 Jutaan/Unit, Sasarannya Warga Pedalaman

"Tersangka S menjual motor-motor hasil curiannya di bawah standar yakni hanya berkisar Rp 2 sampai Rp 3 jutaan per unit."

Penulis: Khalidin | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK mengungkap kasus curanmor pada konferensi pers yang digelar di pelataran Mapolres Subulussalam, Kamis (28/1/2021). 

“Ada beberapa kunci-kunci motor yang dibawa dan dicoba satu per satuke motor sasarannya tapi kalau tidak bisa maka dirusak dengan kunci T,” terang AKBP Qori Wicaksono.

Baca juga: Bupati Aceh Jaya Harap Gabah Petani Tidak Dijual ke Luar

Selain menggunakan kunci bekas dan kunci T modifikasi, tersangka S juga memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci kontak sepmornya.

Tersangka S melancarkan aksinya pada malam hari dengan lokasi incaran perkarangan rumah, lokasi parkiran seperti masjid dan fasilitas umum lainnya.

Alhasil, tersangka S sukses menggasak belasan sepeda motor dari sejumlah lokasi target di wilayah Kota Subulussalam selama 6 bulan beraksi.

S alias U (38) sendiri merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian. S ternyata  residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara di Lapas Kabupaten Aceh SIngkil dengan perkara penggelapan kabel listrik divonis dua tahun penjara.

Baca juga: Pesawat Susi Air Terbang Kosong, Rute Medan-Abdya Masih Minim Penumpang

Setelahnya, S juga dihukum dua tahun penjara lagi dalam perkara pencurian kabel listrik. Kini, pria beranak satu tersebut kembali diringkus Satreskrim Polres Subulussalam atas kasus pencurian sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, tersangka S berhasil menyikat belasan sepeda motor selama enam bulan beraksi di sejumlah lokasi di Kota Subulussalam.

“Yang berhasil kami amankan saja ada 13 unit sepeda motor curian yang pelakunya berinisial S. Semua barang bukti ini kami sita dari sejumlah lokasi karena sudah dijual kepada warga,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres AKBP Qori menyatakan berdasarkan pengakuan tersangka S masih ada barang bukti sepeda motor yang curiannya namun belum diamankan karena lokasi penjualan berada di luar Kota Subulussalam yakni wilayah Sumatera Utara.

Baca juga: Tiang Pelabuhan Pulo Breuh Diperbaiki, BPKS Pastikan KMP Papuyu Bisa Bersandar Sabtu Depan

Hebatnya, dengan hasil curian sepeda motor yang berjumlah belasan unit, tersangka S dalam melancarkan aksinya seorang diri.

Aksi tersangka S melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Subulussalam tersebut berjalan mulus hingga enam bulan.

Namun bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali waktu jatuh juga nantinya. Begitu pula halnya dengan tersangka S.

Berkat kepiawaian satreskrim Polres Subulussalam dalam sepekan terakhir berhasil meringkus tersangka S dan membongkar aksinya hingga menyita belasan sepeda motor hasil kejahatan pria tersebut.

Kini, S mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres Subulussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pesta Pernikahan Ditemukan Langgar Prokes, Tim Satgas Covid Aceh Timur Mengaku Kecolongan

Tersangka S dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved