Selasa, 14 April 2026

Nasional

Pembangunan Perumahan Akan Semakin Baik, SiPetruk Akan Pantau Langsung, Cegah Pengembang Nakal

Untuk menyikapi hal itu, pemerintah akan segera menerapkan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada pertengahan 2021.

Editor: M Nur Pakar
Dok: Kementerian PUPR
Ilustrasi perumahan 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan perumahan di seluruh Indonesia, termasuk Aceh akan semakin baik, sekaligus mencegah kenakalan para pengembang.

Untuk menyikapi hal itu, pemerintah akan segera menerapkan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada pertengahan 2021.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai mempersiapkan pilot project SiPetruk pada Februari 2021.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin telah meminta para asosiasi pengembang.

Baca juga: Aceh Selatan Dapat Bantuan Stimulan Perumahan dari Kementerian PUPR

Untuk mengusulkan daftar perumahan yang akan menjadi pilot project implementasi SiPetruk.

"Kami akan memilih beberapa lokasi perumahan milik para asosiasi pengembang untuk memperkaya database pada sistem aplikasi SiPetruk," kata Arief, Rabu (27/1/2021).

Kemudian diformulasikan oleh teknologi artificial intelligence untuk menjadi acuan baku, tambahnya.

Hingga kini, terdapat 104 usulan lokasi perumahan yang diajukan oleh para asosiasi pengembang.

Aplikasi SiPetruk diluncurkan PPDPP pada 18 Desember 2020 dengan tujuan memastikan hunian yang dibangun oleh para pengembang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Secara teknis dalam memantau perumahan di lapangan, aplikasi tersebut akan dioperasikan oleh Manajemen Konstruksi (MK) setempat.

Telah terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Baca juga: Perumahan Wajib Sediakan RTH

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PPDPP menggandeng Direktorat Jenderal Bina Konstruksi PUPR.

Bberencana mengadakan pelatihan penggunaan Aplikasi SiPetruk bagi tenaga MK di daerah terkait.

Setiap pengembang perumahan juga dapat mengusulkan Tenaga MK sesuai dengan syarat Pendidikan dan pengalaman yang telah ditetapkan.

Arief menuturkan, pelaksanaan SiPetruk berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002.

Baca juga: Jalan Cot Irie-Limpok Rusak Parah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved