Pemuda 18 Tahun Setubuhi Pacarnya Siswi SMP hingga 11 Kali, Keluarga Korban Lapor Polisi

Dari hasil penyidikan, Nizam telah melakukan 'mantap-mantap' 11 kali dengan siswi di bawah umur itu.

Editor: Faisal Zamzami
Surya.co.id/Polres Tulungagung
N (18) tersangka kejahatan asusila terhadap pacarnya saat di Polres Tulungagung - Pemuda Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP hingga 11 Kali, Aksi Dilakukan di Bekas Pabrik Gula Kunir 

Setelah kejadian itu, Nizam selalu minta untuk terus mengulangi perbuatan itu.

“Tersangka mengancam korban akan memutus hubungan mereka jika korban tidak menuruti kemauannya,” ungkap Retno.

Hingga 27 Januari 2021, tersangka sudah 11 kali memperdaya Cici.

Perbuatan terakhir dilakukan di kawasan bekas Pabrik Gula Kunir di Kecamatan Ngunut.

Saat itu seorang kerabat Cici melihatnya ada di kawasan yang dikenal angker itu.

“Ketahuannya korban diinterogasi oleh keluarganya, kenapa ada di tempat itu.

Akhirnya dia menceritakan semua perbuatan tersangka ke keluarganya,” tutur Retno.

Mendengar cerita Cici, keluarga memilih melaporkan Nizam ke polisi.

Polisi yang menerima laporan ini melakukan visum, untuk membuktikan perbuatan Nizam.

Hasil visum menguatkan memang telah terjadi persetubuhan terhadap Cici.

“Kami mendapatkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Dia (Nizam) akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkas Retno.

Baca juga: 1.874 Vaksin Sinovac Diamankan di Puskemas, Ini Jadwal Penyuntikan untuk Pejabat Forkopimda Pijay 

Baca juga: Apakah Anak Hasil Zina Mahram dengan Ayah Biologisnya ? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Uji Swab Pertama Nelayan Aceh yang Baru Dipulangkan dari India Negatif, akan Jalani Uji Swab Kedua

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ajak Pacar yang Masih SMP 'Mantap-Mantap' 11 Kali, Penjual Pisang di Tulungagung Ditangkap Polisi

(Surya.co.id/ David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved