Berita Luar Negeri
Mabes Polri: Interpol Telusuri Keberadaan AK, Warga Aceh yang Bakar Bendera Merah Putih
Mabes Polri: Interpol Telusuri Keberadaan AK, Warga Aceh yang Bakar Bendera Merah Putih. Video pembakaran bendera merah putih viral di medsos
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM – Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkapkan identitas pelaku pembakaran bendera merah putih.
Beberapa waktu lalu viral sebuah video TikTok yang menampilkan seorang pria membakar bendera merah putih yang merupakan bendera Negara Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2021), menyebut pria tersebut merupakan warga Aceh.
“Untuk kasus pembakaran bendera merah putih akun Tiktok Aldi622 itu telah ditangani oleh Polri.
Telah teridentifikasi pemilik akun tersebut atas nama AK berumur 25 tahun, yang bertempat tinggal di Aceh," ujarnya.
Brigjen Rusdi mengatakan meski AK merupakan warga Aceh namun pelaku saat ini sedang berada di Malaysia.
“Sementera yang bersangkutan sedang bekerja di Malaysia,” tambahnya.
Baca juga: Kantongi Identitas Pria Pembakar Bendera Merah Putih di Malaysia, Polda Sebut Pelaku asal Aceh Timur
Baca juga: KBRI Laporkan Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih oleh Oknum Pemuda Aceh ke Polisi Diraja Malaysia
Baca juga: Dilarang Bakar Bendera Merah Putih dan Lecehkan Simbol Negara, Ini Hukuman Pidana Bagi Para Pelaku
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi dan polisi internasional (Interpol) untuk mencari keberadaan pelaku.
“Polri berkerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kominfo, dan Interpol untuk menelusuri keberadaan AK,” ungkap Brigjen Rusdi.
Seperti diketahui, sebuah video berdurasi 30 detik memperlihatkan seorang pemuda membakar bendera merah putih beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku yang didentifikasi berinsial AK memegang botol berisi cairan yang diduga bahan bakan minyak
Video itu diketahui menggunakan latar suara dengan alunan lagu yang berjudul Panglima Prang.
Ia berdiri di dekat bendera merah putih yang dikibarkan di sebuah tiang kecil yang terbuat dari kayu.
Api terlihat muncul dari bagian bawah bendera merah putih tersebut.
Baca juga: Polda Aceh Identifikasi Pria Bakar Bendera Merah Putih di Malaysia, Lagu Panglima Prang Menggema
Baca juga: Pria Diduga Warga Aceh Bakar Bendera Merah Putih, Videonya Viral di Medsos, Identitasnya Ditelusuri
Dari tangannya, AK menyiramkan cairan bahan bakar minyak tersebut ke bendera.
Tindakan itu membuat bendera yang dikibarkan pada sebuah tiang kecil di halaman sebuah rumah itu habis terbakar.
Bendera NKRI itu hangus mulai dari bagian yang menjuntai ke bawah hingga bagian atasnya.
Hanya dalam hitungan detik, bendera Indonesia itu habis tak bersisa.
Video tersebut lantas ramai di seluruh platform media sosial.
Baca juga: BERITA POPULER- Lukisan Mirip Asli Viral di Medsos, Pria Sentuh Area Intim hingga Pasangan Tergencet
Tegas dilarang
Sebenarnya, perbuatan membakar bendera merah putih sudah jelas dan tegas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi hukum tertentu.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a.
"Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara".
Bendera negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih.
Baca juga: FBI Tangkap Pria Pembawa Bendera Konfederasi di Dalam Gedung Capitol AS
Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara, Diduga Tangkap Ikan Secara Ilegal
Lalu apa ancaman yang diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini?
Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".
Mengapa penghinaan simbol negara masih kerap terjadi?
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Rose Mini Agoes Salim mengatakan, manusia seharusnya memiliki moralitas untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Baca juga: Jenderal yang Pimpin Kudeta Myanmar, Ternyata Panglima Militer yang Tindas Muslim Rohingya
Sehingga, jika seseorang memiliki ketidaksepahaman atau ketidakcocokan terhadap sesuatu, dalam hal ini lambang negara, maka seharusnya disampaikan dengan cara yang tepat, seperti berdiskusi atau berargumentasi.
"Tapi mungkin, mereka (pelaku penghinaan) tidak tahu caranya, atau tidak mau dengan cara seperti itu. Dianggapnya lebih 'aman' dengan bikin lucu-lucuan.
Nah itu yang kemudian mendorong orang yang tidak suka untuk melakukan hal tersebut," kata Romi, begitu ia biasa disapa, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Bendera Bulan Bintang Sempat Berkibar 17 Menit di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Baca juga: Milad GAM, Bendera Bulan Bintang Juga Sempat Berkibar di Fly Over Simpang Surabaya Banda Aceh
Saat disinggung terkait korelasi umur pelaku dengan pelecehan simbol negara, Romi menjelaskan masa remaja adalah fase ketika seseorang membentuk identitas diri.
Identitas tersebut didapat melalui umpan balik dan introspeksi yang remaja lakukan, terhadap persepsi yang diberikan orang lain terhadap dirinya.
"Umpan baliknya dari pergaulan. Kalau itu enggak ada, dia membentuk identitas dirinya dengan berselancar di dunia maya.
Di sana dia kemudian mendapat orang yang mendukung jika dia melakukan sesuatu," ujar Romi.
Baca juga: BERITA POPULER- Lukisan Mirip Asli Viral di Medsos, Pria Sentuh Area Intim hingga Pasangan Tergencet
"Sehingga, dia akhirnya merasa mendapat pengakuan di situ," imbuhnya.
Oleh karena itu, menurut Romi, tugas perkembangan remaja adalah bergaul dan mencari teman.
Namun, jika mencari teman melalui dunia maya, Romi berpendapat bahwa hal itu kurang bisa memberikan umpan balik yang dibutuhkan untuk perkembangan identitas.
Baca juga: Peringatan 16 Tahun Tsunami, Warga Lhokseumawe Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Baca juga: Ada Penampakan Bendera Merah Putih Saat Demo Pendukung Trump di Capitol Hill, Begini Faktanya
"Makanya orang yang diem, orang yang tidak banyak bergaul, itu biasanya lancar banget di medsos.
Karena kan orangnya enggak kelihatan. Orang yang sulit bergaul kan rata-rata kurang percaya diri, harga dirinya kurang, nah kalau di dunia maya kan enggak kelihatan," kata Romi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)