Berita Bener Meriah

Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Pelaku Tenaga Honorer Pemkab Bener Meriah

Ijazah yang dipalsukan itu diduga bersumber dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bener Meriah.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim SH. 

Seperti berita sebelumnya, tersangka AS (37), mengaku dirinya telah membuat sebanyak 30 lembar ijazah palsu yang beredar di seputaran Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Hati-hati Terhadap Penipuan

Baca juga: Situasi Myanmar Memburuk, PBB Gelar Pertemuan Mendadak Bahas Nasib 600 Ribu Rohingya

Baca juga: Pria Menangis Setelah Pesanan Nasi Kotak Dibatalkan, Kini Dapat Orderan 3000 Porsi & 1 Unit Sepmor

Ijazah itu ia jual bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per lembar. Dalam memalsukan ijazah itu, ada tiga modus dilakukan tersangka AS.

Pertama memakai blangko ijazah asli yang tersisa di Disdik Bener Meriah. Kedua, ijazah asli yang tidak diambil pemiliknya diubah nama dengan cara dikeruk nama asli yang sebelumnya tertera dalam ijazah tersebut.

Kemudian membuat nama orang yang memerlukan ijazah tersebut. Modus ketiga, tersangka membuat ijazah palsu dengan menggunakan kertas karton yang dibeli di percetakan, kemudian diprint tampak seperti asli.

Ijazah tersebut dibuat oleh tersangka mulai tahun 2019 hingga 2020 lalu.

Baca juga: 6 Kebiasaan yang Bikin Kamu Sulit Kaya, Jangan Cuma Andalkan Satu Sumber Penghasilan

Baca juga: Dicuri dari Pemiliknya, Seekor Anjing Diseret pakai Motor hingga Mati, Videonya Viral

Baca juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Abd Jalil Diselamatkan Nelayan Trumon 

Sedangkan tersangka SM (39), berperan sebagai perantara dari tersangka KS (40), dalam transaksi jual beli ijazah palsu tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved