Opini
Menakar Kekhususan Aceh di Bidang Pemilu
Pertanyaan yang relevan perihal ini adalah, apakah semua yang ada di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)
bahwa UU a quo juga berlaku bagi Aceh, DKI Jakrta, DI Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat sepenjang tidak diatur lain di dalam UU tersendiri (Pasal 199 UU Pemilihan). Penting digarisbawahi bahwa frasa "diatur lain" di dalam UU tersendiri harus dimaknai ke dalam konteks kekhususan/keistimewaan seperti halnya Yogyakarta yang tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur, atau DKI yang tidak melaksanakan Pemilihan Bupati/Walikota.
Jika tidak diartikan demikian, maka sengketa hasil Pemilu/ Pemilihan harus dikembalikan kepada Mahkamah Agung, Calon Independen harus dihapus karena tersebut hanya untuk satu periode, dan KIP harus diberi kewenangan membuat aturan main tersendiri (Peraturan KIP). Tapi nyatanya, perubahan sistem Pemilihan turut mengubah aspek umum dalam sistem Pemilu/Pemilihan yang diatur oleh UUPA. Bahkan Panwaslih Aceh harus kembali menjadi dua padahal Qanun Aceh telah mengubahnya dengan cara menyimpangi UUPA, yakni Panwaslih yang mengawasi Pemilihan disatukan dengan Panwaslih yang
mengawasi Pemilu. Terakhir, melalui penjelasan ini, kita menjadi maklum mengapa KPU menegur KIP Aceh yang keburu mengumumkan Pemilihan Aceh digelar 2022; walau dengan bahasa yang sangat halus. Nah!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/khairil-akbar-tim-asisten-panwaslih-provinsi-aceh-2018-2019.jpg)