Internasional
Misionaris AS Dihukum 15 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kenya
Seorang pria AS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual. Para korban merupakan gadis di bawah umur yang tinggal
SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Seorang pria AS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual.
Para korban merupakan gadis di bawah umur yang tinggal di panti asuhan di Kenya.
Misionaris Kristen, Gregory Dow mendirikan panti asuhan bersama istrinya pada 2008.
"Gregory Dow, seperti pepatah, srigala berbulu domba," kata Michael Driscoll dari FBI.
Tahun lalu, Dow mengaku bersalah di AS atas empat dakwaan, terlibat dalam perilaku seksual terlarang dengan anak di bawah umur di negara asing.
• Presiden Prancis Akui Pelecehan Seksual Anak-Anak Dalam Keluarga, UU Perlindungan Segera Diperkuat
Panti asuhan itu sebagian didanai oleh gereja-gereja di daerah Lancaster di negara bagian Pennsylvania, AS.
Beroperasi hampir satu dekade sebelum Dow melarikan diri pada 2017.
FBI bertindak berdasarkan informasi dan Dow didakwa pada Juli 2019.
Informasi itu berasal dari seorang wanita Kenya yang tinggal di AS yang telah kembali ke panti asuhan untuk merawat ibunya, lapor Washington Post, kamis (4/2/2021).
Surat kabar itu mengatakan Margaret Ruto menemukan desanya gempar.
Setelah dua gadis, berusia 12 dan 14 tahun, melarikan diri dari panti asuhan dan berbagi cerita tentang pelecehan seksual.
Dia menjadi detektif dan mencatat sendiri kesaksian dari gadis-gadis yang dilecehkan.
• Polisi Tangkap Sopir L-300, Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ruto, FBI mengkonfirmasi Dow telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat gadis antara tahun 2013 dan 2017.
"Dua dari gadis itu termuda berusia 11 tahun ketika pelecehan dimulai," kata FBI.
"Istri terdakwa bahkan membawa korban ke klinik medis untuk memasang alat kontrasepsi ke dalam lengan mereka," kata kantor pengacara AS setelah Dow dijatuhi hukuman.