Internasional
Misionaris AS Dihukum 15 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kenya
Seorang pria AS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual. Para korban merupakan gadis di bawah umur yang tinggal
Editor:
M Nur Pakar
"Sehingga, memungkinkan Dow melakukan kejahatannya tanpa takut menghamili korbannya," tambahnya.
• Terungkap! Anak Eks Kadis di Abdya Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Ternyata Penyabu
Dow sudah dikenal sebagai pelanggar seks sebelum dia mengelola panti asuhan.
Pada tahun 1996, dia mengaku bersalah melakukan penyerangan dengan maksud melakukan pelecehan seksual.
Dia dihukum masa percobaan dua tahun dan diperintahkan melapor sebagai pelanggar seks selama satu dekade.(*)