Breaking News

Internasional

Misionaris AS Dihukum 15 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kenya

Seorang pria AS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual. Para korban merupakan gadis di bawah umur yang tinggal

Editor: M Nur Pakar
The Washington Post
Misionaris AS di Kenya, Gregory Dow 

"Sehingga, memungkinkan Dow melakukan kejahatannya tanpa takut menghamili korbannya," tambahnya.

Terungkap! Anak Eks Kadis di Abdya Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Ternyata Penyabu

Dow sudah dikenal sebagai pelanggar seks sebelum dia mengelola panti asuhan.

Pada tahun 1996, dia mengaku bersalah melakukan penyerangan dengan maksud melakukan pelecehan seksual.

Dia dihukum masa percobaan dua tahun dan diperintahkan melapor sebagai pelanggar seks selama satu dekade.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved