Berita Bireuen
Kejari Bireuen Buru Lima DPO Sudah Berputusan Tetap dari Pengadilan, Ini Nama-namanya & Kasus Mereka
Kelima DPO tersebut kasusnya sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan, namun sempat menjalani hukuman karena keburu menghilang sebelum dieksekusi.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari)m Bireuen terus melakukan pengejaran terhadap lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kelima DPO tersebut kasusnya sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan, namun sempat menjalani hukuman karena keburu menghilang sebelum dieksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi, SH, MH kepada Serambinews.com mengatakan, Tim Tabur (tangkap buronan) Kejari terus mengendus keberadaan para DPO tersebut untuk dilakukan penangkapan.
Di samping itu, Kajari juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memantau keberadaan lima DPO yang sudah memiliki putusan pengadilan namun belum tertangkap, hingga Rabu (3/2/2021) kemarin.
M Junaedi merincikan, kelima DPO yang sudah memiliki putusan tetap kemudian menghilang itu masing-masing yaitu Md bin Abd (57), warga Desa Meunasah Mamplam, Simpang Mamplam, Bireuen dan Zai bin Isa (51), warga Desa Blang Teumulek, Simpang Mamplam.
• Fakta Sosok Maaher At-Thuwailibi, Pernah Berseteru dengan Nikmir dan Meninggal di Sel Bareskrim
• Perpadi Bantu Pemilik Kilang Padi Terbakar
• Kapal Rusia Masuk Aceh Tanpa Izin, Sempat Turunkan Skoci ke Pulau Rusa
Keduanya terlibat kasus pencurian batu gajah pada September 2014 dan sudah ada putusan pengadilan pada November 2017. Namun keduanya menghilang sebelum dieksekusi.
DPO selanjutnya, beber Kajari, adalah Ras bin Am (60), beralamat di Desa Pante Lhong, Peusangan. Narapidana tersebut terlibat kasus cabul pada tahun 2015 lalu.
"Kemudian An bin Jf (49), beralamat di Desa Meunasah Reuleut, Kota Juang, Bireuen. Ia narapidana yang terlibat kasus penipuan," ujar M Junaedi.
Terakhir adalah seorang wanita berinisial Idr (46), beralamat di Desa Meunasah Baro, Peudada, terlibat kasus tindak pidana korupsi kasus penjualan beras raskin pada tahun 2013 lalu.
Kelima DPO tersebut, tukas Kajari, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bireuen. Namun karena berbagai sebab waktu itu termasuk upaya banding, maka mereka belum menjalani masa tahanan dengan hukuman berbeda.
• Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pembangunan Masjid dan Bantu Perekonomian Masyarakat
• Chelsea Disebut Bermental Pemenang, Begini Kata Pelatih Thomas Tuchel
• Barcelona akan Menyesali Keputusan Melepas Luis Suarez ke Atletico Madrid
"Tim Kejari Bireuen akan terus mencari kelima DPO itu untuk dilakukan eksekusi dan membawa mereka ke Rutan Bireuen guna menjalani hukuman sebagaimana mestinya," tandasnya.
"Kami imbau, sebelum ditangkap tim Kejari Bireuen, kepada mereka segera menyerahkan diri ke Kejari Bireuen agar diserahkan ke Rutan Bireuen," tegas Kajari.
Penyelewengan anggaran negara
Pada bagian lain, Kajari juga meminta masyarakat Bireuen dapat membantu jajaran Kejari Bireuen dalam hal mencegah terjadinya penyelewengan anggaran negara seperti dana desa dengan melaporkannya ke pihak berwajib.
Disebutkan Kajari, setiap lembaga pemerintah sampai ke tingkat desa mendapat bantuan kucuran anggaran negara dalam jumlah ratusan juta bahkan miliaran rupiah.