Berita Banda Aceh

Pria Asal Bireuen Ditangkap Cabuli Gadis Kecil, Ternyata Ada Korban Lain yang Diakui Tersangka

Pelaku yang sedang bersantai pada itu awalnya menanyakan kepada Kembang, dimana warung. Lantas gadis kecil ini pun menjawab jauh.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kanit PPA, Ipda Puti didampingi penyidik menunjukkan celana ponggol pink milik korban Kembang yang ikut diamankan dari tindakan asusila yang dilakukan tersangka RA (23) yang ikut dihadirkan di ruang konferensi pers Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (9/2/2021). 

Pelaku yang sedang bersantai pada itu awalnya menanyakan kepada Kembang, dimana warung. Lantas gadis kecil ini pun menjawab jauh.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - RA (23) seorang pemuda asal Bireuen yang sudah menetap di Banda Aceh, ditangkap setelah melakukan pencabulan yang menimpa seorang gadis kecil, sebut saja Kembang (8 tahun) bukan nama sebenarnya.

Tersangka RA ditangkap langsung oleh orang tua korban dibantu oleh warga desanya , pada Selasa (2/2/2021) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan peristiwa pilu yang menimpa Bunga, bocah malang tersebut terjadi pada Minggu (31/1/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada malam itu, kata AKP Ryan, korban sedang bermain sepeda dan melintas di depan rumah singgah yang kebetulan saat itu tersangka RA sedang duduk di depan rumah itu.

Pelaku yang sedang bersantai pada itu awalnya menanyakan kepada Kembang, dimana warung. Lantas gadis kecil ini pun menjawab jauh.

Waduh! Rakyat Korut yang Berdandan Modis Terancam Masuk Penjara, Kim Jong-Un Dinilai Makin Otoriter

Tiba-tiba, tersangka RA pun memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban sembari mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal di kamar.

Gadis kecil yang polos itu pun memarkirkan sepedanya, lalu sempat mengikuti tersangka RA. Lalu, korban pun berhenti begitu tiba di pintu.

Namun, pelaku yang dikuasai oleh nafsu syaitan, mengatakan kepada korban untuk menemaninya mengambil handphoen, seraya tersangka RA berjanji tidak akan melakukan apa-apa terhadap korban.

Ternyata, apa yang dijanjikan tersangka tersebut hanya bualan semata. Begitu tiba di dalamkamar, pelaku RA mulai menunjukkan gelagat yang tidak baik dengan merebahkan badannya di atas kasur.

Lalu, korban pun langsung dihimpit dan tangan gadis malang itu pun langsung dipegang oleh tersangka.

Sepi Tamu Menginap, Hotel Bintang 5 di Malaysia Jual Nasi Bungkus Seharga Rp 7.000 Satu Porsi

"Tersangka yang sudah dikuasai nafsu langsung menggerayangi korban dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban," sebut AKP Ryan.

Korban yang kesakitan pun mencoba berteriak. Namun, tersangka RA yang terus menekan tubuh gadis kecil itu, sehingga korban pun tidak mampu melawan.

Karena tak tahan dengan tindakan pelaku, korban pun menangis sejadi-jadinya, sehingga pelaku langsung mengizinkan korban keluar dari rumah tersebut.

Membawa Virus Flu Burung, Bea Cukai Aceh dan Karantina Pertanian Musnahkan 89 Ayam Impor

Keesokan harinya, lanjut AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK, menyebutkan keesokan harinya korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.

Orang tua Kembang yang mendengar penuturan polos dari gadis kecilnya itu tak mampu menahan amarah atas perlakuan asusila yang dilakukan tersangka RA.

"Karena tidak tahan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap anaknya, orang tua korban pun menceritakan kasus yang menimpa anaknya itu ke warga lain di desanya. Lalu, bersama-sama dengan warga ayah korban pun menuju ke lokasi tempat tinggal RA dan menangkap pelaku," tambah Ipda Puti.

Buntut Penganiayaan Tewaskan Tahanan, 6 Oknum Anggota Polresta Balikpapan Jadi Tersangka dan Dicopot

Tersangka RA yang diamankan pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari selanjutnya diserahkan ke Polsek Kuta Alam dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh, untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga ikut menyita barang bukti celana ponggol pink.

Untuk saat ini tersangka RA meringkuk di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku RA dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan, pungkas Ipda Puti.(*)

Istri pengkritik Hizbullah Sebut Tidak Ada Tanda-tanda Suaminya Disiksa Sebelum Dibunuh

Kasus Pembunuhan Mahasiswa Pascasarjana Yale Masih Diselimuti Misteri

Video Penampakan Ular Sebesar Pohon di Pintu Air Karet Tanah Abang, Disebut Jenis Sanca Batik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved