Berita Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Resmikan PAM Simas Layeun, Juga Singgung Soal Gampong Wajib Sediakan Tempat Sampah

Peresmian ini dilakukan bersama Kepala Balai Perkim Aceh diwakili Ibnu Sina, ST, Kepala Bappeda Aceh Besar, Ir Rahmawati, Anggota DPRK Aceh Besar

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Humas Pemkab Aceh Besar
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, bersama Anggota DPRK dan pihak Balai Perkim Aceh, mengetes air PAM Simas Gampong Layeun, usai meresmikan pengoperasiannya, Kamis (11/2/2021). 

Namun begitu, karena dalam pengoperasiannya butuh dana operasi dan dana pemeliharaan, supaya pelayanan air minum kepada masyarakat terus berkelanjutan, tetap saja butuh dana operasional dan pemeliharaan.

Untuk mengelola dana operasi itu, kata Mawardi Ali, harus dibentuk lebih dahulu Badan Pengelola PAM Simas, atau bisa juga langsung di kelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang sudah ada.

Masyarakat yang memanfaatkan air minum dari PAM Simas itu, setiap bulannya membayar iuran untuk membiayai biaya operasiaonal PAM Simas.

"PDAM saja yang dikelola secara bisnis karena sifatnya layanan publik, Pemkab masih tetap memberikan subsidi kepada PDAM.

Oleh karena itu, iuran pemanfaat air PAM Simas bagi masyarakat, sangat diperlukan, untuk bayar gaji petugas pengontrol ak dan pipa air, mengatasi kerusakan pipa distribusi dan lainnya," kata Bupati.

Sanitasi lingkungan

Terkait masalah sanitasi lingkungan masyarakat, kata Bupati Mawardi Ali, sekarang ini sudah menjadi kewenangan setiap gampong untuk menata, mengelola dan membersih dari tumpukan sampah.

Jika muncul tumpukan sampah di satu lingkungan gampong, keuchik bersama masyarakat wajib membersihkannya.

Pemerintahan Gampong, kata Mawardi Ali, harus membuat satu tempat tempat sampah sementara di gampong masing-masing.

Setelah tumpukan sampahnya banyak, tolong dilaporkan kepada Dinas Kebersihan Aceh Besar untuk diangkat ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Blang Bintang, Aceh Besar.

Peran Pemkab saat ini, ungkap Mawardi, mengangkut tumpukan sampah sementara yang telah disediakan pemerintahan gampong di sebuah lokasi ke TPA Blang Bintang.

Bukan mengumpulkan sampah yang berserekan di pinggir jalan.

Sampah yang berserakan di pinggir jalan, tegas Mawaradi Ali, sekarang ini menjadi tanggung jawab pemerintahan gampong yang bersangkutan untuk menempatkannya pada satu tempat.

Tujuannya agar bisa diambil oleh truk sampah Pemkab Aceh Besar guna dibuang ke TPA Blang Bintang.

“Keuchik di wilayah Aceh Besar yang tidak berbuat seperti apa yang kami sampaikan ini, kami akan berikan teguran keras kepadanya,” tegas Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved