Berita Lhokseumawe
Keuchik dan Bendahara Saling Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Ujong Pacu
Di mana terdakwa dalam kasus tersebut adalah Keuchik Ujong Pacu yang berinisal MU dan Bendahara Gampong berinisial ED.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilaporkan kini terus menggelar sidang untuk perkara dugaan penyelewangan dana desa di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Di mana terdakwa dalam kasus tersebut adalah Keuchik Ujong Pacu yang berinisal MU dan Bendahara Gampong berinisial ED.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Saifuddin yang juga merupakan JPU dalam perkara ini, Kamis (11/2/2021), menjelaskan, kalau tahapan sidang masih dalam agenda pemeriksaan saksi.
Seperti sidang yang berlangsung pada Rabu (10/2/2021) sore, dilakukan pemeriksaan saksi mahkota.
Saksi mahkota itu yakni terdakwa MU akan memberi kesaksian pada perkara ED, begitu juga sebaliknya, ED akan memberi kesaksian pada perkara MU.
• Penyidik KPK Dipolisikan PPMK Gara-gara Cuitan di Twitter, Dituduh Sebarkan Hoaks dan Provokasi
• VIDEO Raup Puluhan Juta dari Binis Murai Batu, Pria Lhokseumawe Beri Tips Ternak Burung
• Beredar WA Penipuan Catut Nama Tim Haji Uma, Minta Uang & Tawarkan Jasa Keluar Masuk Malaysia
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari Dinas PUPR Lhokseumawe dan Inspektorat Lhokseumawe.
"Namun pemeriksaan saksi mahkota tidak selesai. Sehingga akan dilanjutkan pada persidangan yang akan berlangsung pada Senin (15/2/2021) ini," demikian Saifuddin.
Sebagaimana diketahui, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu mulai ditahan di Mapolres Lhokseumawe, sejak Kamis (15/10/2020) sore.
Keduanya ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019. Keuchik berinsial MU dan Bendahara berinisial ED.
Sedangkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.
• Unsam Langsa dan Undhar Medan Teken MoU Kampus Merdeka
• Bupati Aceh Besar Resmikan PAM Simas Layeun, Juga Singgung Soal Gampong Wajib Sediakan Tempat Sampah
• Rapat Kerja dengan Menteri ATR/BPN, Senator Aceh Fachrul Razi Minta Tanah Kombatan Tuntas Tahun ini
Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.
Hasil audit investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar 360 juta.
Di mana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan, seperti pembangunan pagar batas PAUD, gedung evakuasi, saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan saluran Dusun C.
Sehingga APIP memberikan waktu selama 60 hari kepada keuchik dan bendahara agar dana tersebut bisa dikembalikan.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, keduanya tidak bisa mengembalikan dana tersebut.