Berita Nasional
Penyidik KPK Dipolisikan PPMK Gara-gara Cuitan di Twitter, Dituduh Sebarkan Hoaks dan Provokasi
Laporan PPMK tersebut terkait dengan cuitan Novel Baswedan di Twitter atas meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi di Rutan Bareskrim.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aksi saling lapor terkait cuitan di media sosial (medsos) kembali terjadi.
Kali ini, giliran penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
Laporan PPMK tersebut terkait dengan cuitan Novel Baswedan di Twitter atas meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi di Rutan Bareskrim.
Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.
Khususnya terkait kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021) lalu.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Wakil Ketua Umum PPMK, Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
• Bupati Aceh Besar Resmikan PAM Simas Layeun, Juga Singgung Soal Gampong Wajib Sediakan Tempat Sampah
• Rapat Kerja dengan Menteri ATR/BPN, Senator Aceh Fachrul Razi Minta Tanah Kombatan Tuntas Tahun ini
• Beredar WA Penipuan Catut Nama Tim Haji Uma, Minta Uang & Tawarkan Jasa Keluar Masuk Malaysia
Dia menuding Novel Baswedan telah Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.
Dia meminta Novel dipanggil atas cuitannya tersebut. "Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut," jelasnya.
Tak hanya itu, Joko juga ingin menyeret laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menuding Novel Baswedan tidak berhak untuk berkomentar terkait kasus meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
"Setelah kami dari Bareskrim, kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk laporkan beliau karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustadz Maaher,” ucapnya.
• DLHK Lirik Retribusi Sampah Medis
• BEM Nusantara Minta Pusat Dukung Aceh Gelar Pilkada 2022
• Nisan Kuno Ditemukan di Proyek Tol
Dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," tukas dia.
Untuk diketahui, penyidik senior KPK, Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di Rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).