Berita Aceh Utara

Berdalih Pinjam untuk Beli Kartu Paket Hape, Warga Aceh Utara Bawa Kabur Sepmor Teman

Di mana pelaku dengan modus meminjam sepeda motor dari adik korban dengan alasan mau membeli kartu paket handphone.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
Dok Polres Lhokseumawe
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021) 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Perbuatan Mul (31) warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara tak layak untuk dicontoh.

Gara-gara dendam dan sakit hati kepada adik korban, Mul nekad membawa kabur sepeda motor teman baiknya dengan menggunakan kunci duplikat.

Akibat perbuatan itu, dia kini harus menjalani hukuman di sel.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arifin Ahmad membenarkan peristiwa itu.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Desta Vijal (25) warga Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe membuat laporan kepada polisi.

Di mana pelaku dengan modus meminjam sepeda motor dari adik korban dengan alasan mau membeli kartu paket handphone.

Namun, oleh tersangka membawa sepmor korban ke tempat tukang kunci untuk membuat kunci duplikat di salah satu tempat pembuatan kunci di Kota Lhokseumawe.

Menurut Kapolres, selanjutnya pada Kamis (4/2/2021), korban memarkirkan motor tersebut di teras rumah kerabatnya di Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Saat itu, korban sedang menghadiri acara pesta di rumah familinya sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka sudah membuntuti Desta Vijal saat menghadiri pesat di rumah keluarganya.

Terobos Kamar Mandi dan Iming-iming Dibeli Sepeda Motor Matic, Ayah Bejat Ini Tega Cabuli Anak Tiri

Puasa Rajab Setelah Tanggal 1 Rajab, Adakah Manfaatnya? Simak Penjelasan 3 Ustaz Kondang

Derita Liverpool, ‘Dikacangin’ Leicester City dalam Tempo 6 Menit, Mimpi Pertahankan Gelar pun Buyar

Disitulah tersangka melakukan pencurian terhadap sepmor milik korban dengan menggunakan kunci yang telah di duplikat.

“Sepmor tersebut dibawa tersangka ke salah satu desa di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan disimpan di samping kantor keuchik,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambi, Sabtu (13/2/2021).

Lalu, ada warga yang menaruh curiga dan mengetahuinya gerak gerik si pelaku.

Sehingga dilaporkan ke Keuchik setempat.

Lalu, keuchik meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Syamtalira Bayu.

Setelah itu, sepmor ini diamankan pihak kepolisian di Polsek setempat.

Kemudian, tambah Kapolres, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini bahwa Mul tersangka dalam kasus tersebut.

Unit Reskrim Polsek Banda Sakti melakukan penangkapan terhadap tersangka Mul di Desa Ulee Jalan, Selasa (9/2/2021).

“Motif tersangka melakukan hal itu karena dendam dan sakit hati kepada adik korban,” pumgkas Kapolres.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Honda Vario tanpa nomor polisi.

Bintangi Film ‘#BerhentidiKamu’, Cut Meyriksa Ditantang Berbahasa Jawa

Buku Karya Dosen Unimal Lhokseumawe Dibedah, Dampak Negatif Buzzer Dikupas Habis

Organda Kota Banda Aceh Menyoroti Maraknya Angkutan Umum Gunakan Pelat Hitam

Sikat Sepmor Ibu Rumah Tangga

Sepeda motor milik ibu rumah tangga bernama Mariana, warga Desa Meunasah Mesjid, kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe lenyap ketika diparkir di halaman rumahnya, Jumat (29/1/2021).

Tak lama setelah kejadian, Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk AL (20) yang juga warga sedesa korban.

AL disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Sepeda motor tersebut milik Mariana, yang merupakan warga Desa Meunasah Masjid,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

Menurut Kapolres Lhokseumawe, pencurian itu sendiri dilaporkan terjadi Jumat (29/1/2021) saat sepmor parkir di halaman rumah korban tanpa kunci stang.

Lalu datang AL mendorong motor dan langsung membawa kabur.

"Tersangka sempat menyimpan sepmor curian itu di suatu tempat,” terang Kapolres Lhoksemawe AKBP Eko Hartanto.

Selanjutnya, tambah Kapolres Lhokseumawe setelah mengetahui motornya telah hilang korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Berkat kerja keras personel Polres Lhokseumawe, pelaku berhasil dibekuk dan mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Soul BL 3577 NM,” jelasnya.

Dikatakannta, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AL kini dirinya mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.

“Tersangka AL terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” demikian AKBP Eko Hartanto.(*)

VIDEO - Siamang Lahir dengan Operasi Caesar, Primata yang Terancam Punah

VIDEO - Kisah Hidup Pria tak Punya Tangan, Tetap Gigih dan Semangat Bekerja Andalkan Dua Kakinya

VIDEO 300 Hektar Eko wisata Mangrove di Aceh Jaya Sediakan Boat Berkeliling Menikmati Alam

VIDEO TNI AL Tugaskan KRI Bung Tomo-357 Latihan Bersama Multinasional di Pakistan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved