CPNS 2021

Berbeda dari Seleksi CPNS Sebelumnya, Ini Aturan yang belum Pasti Dipakai Lagi Pada CPNS 2021

Perbedaannya utamanya adalah dari sisi passing grade. Passing grade TKP CPNS 2018 lebih tinggi dari CPNS 2019. Perbedaan lainnya adalah pada CPNS 201

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
HTTPS://SSCN.BKN.GO.ID
Beberapa aturan di CPNS Sebelumnya yang belum PASTI dipakai lagi di CPNS 2021. 

Passing grade TKP CPNS 2018 lebih tinggi dari CPNS 2019.

Perbedaan lainnya adalah pada CPNS 2019 terdapat peserta dengan status P1/TL

Peserta berstatus P1/TL ini tidak ada pada CPNS 2018.

Peserta P1/TL pada CPNS 2019 adalah peserta yang pada tahun 2018 tidak lulus pada tahap SKB.

Peserta P1/TL yang mengikuti CPNS 2019 diberi dua pilihan, yaitu bisa mengikuti ujian SKD atau Tidak.

Bagi Peserta P1/TL yang tidak memilih ikut ujian SKD pada CPNS 2019, maka secara sistem nilai SKD yang mereka peroleh pada CPNS 2018 yang akan digunakan untuk proses seleksi.

Tapi hal ini berlaku bagi pelamar yang nilai SKDnya pada CPNS 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade, dan pada tahun 2019 haru melamar di formasi jabatan yang sama.

Sementara bagi yang tetap memilih ikut ujian SKD di CPNS 2019, jika nilai SKD baik di tahun 2018 maupun 2019 memenuhi ambang batas, maka nilai yang diambil adalah nilai terbaik diantara dua periode tersebut.

Lalu bagaimana CPNS 2021?

Sampai saat ini belum jelas bagaimana aturan main CPNS 2021 karena Kemenpan RB belum mengeluarkan Permenpan.

Beberapa aturan yang sangat ditunggu adalah apakah peserta P1/TL akan kembali dibolehkan mendaftar seperti pada CPNS 2019.

Peserta P1/TL boleh memilih apakah mereka akan ikut SKD atau tidak.

Bahkan mereka juga boleh memilih ikut SKD, dan apabila SKD CPNS terbaru hasilnya jelek, maka mereka bisa memakai nilai SKD CPNS sebelumnya.

Ya, kita tunggu saja apakah peserta P1/TL bisa ikut lagi atau tidak.

Berikutnya ada pula sejumlah instansi yang masih menggunakan syarat akreditasi minimal B pada CPNS 2019, salah satunya Kejaksaan RI.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved