CPNS 2021
Berbeda dari Seleksi CPNS Sebelumnya, Ini Aturan yang belum Pasti Dipakai Lagi Pada CPNS 2021
Perbedaannya utamanya adalah dari sisi passing grade. Passing grade TKP CPNS 2018 lebih tinggi dari CPNS 2019. Perbedaan lainnya adalah pada CPNS 201
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Belum diketahui apakah pada CPNS 2021 instansi masih boleh mencantumkan syarat akreditasi minimal B atau tidak.
Sebab sebagian instansi sudah tidak memberi syarat itu di mana syaratnya cukup dari program studi yang terakreditasi BAN PT.
• Pelamar CPNS 2021, Jika Temui 6 Kendala Ini Saat Daftar di Portal SSCN, Lakukan Hal Berikut
3 HAL YANG BELUM DIPUTUSKAN DALAM CPNS 2021
Pelaksanaan CPNS 2021 disebut akan dimulai antara April, Mei, dan Juni 2021.
Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, para calon peserta butuh tahu berbagai hal secara rinci.
Tapi sampai saat ini segala hal tentang CPNS 2021 memang belum rinci.
Sebab ada sejumlah hal penting yang memang belum diputuskan. Apa Saja ?
Melansir Wartakotalive.com, berikut adalah tiga hal penting yang belum diputuskan terkait CPNS 2021.
1. Ketentuan Syarat Akreditasi
Setiap tahun, setiap instansi memiliki syarat berbeda-beda menyangkut akredit program studi.
Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT.
Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung.
Sementara instansi yang meminta syarat cukup terakreditasi cukup banyak , terutama di Pemda maupun Pemprov DKI.
Nah, untuk CPNS 2021, hal ini belum diketahui.
• Isak Tangis Warnai Penyerahan Rumah Jamaah Safari Subuh Pidie
Kepala BIro Humas BKN, Paryono, mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan lantaran Permenpannya belum keluar.
"Ini aturannya (Permenpan) belum keluar, jadi kita lihat saja nanti aturannya seperti apa," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (9/1/2021).
2. Nilai CPNS 2019 Bisa Dipakai Lagi atau tidak
Pada CPNS 2019, para pelamar CPNS 2018 yang berstatus P1/L diperbolehkan tidak mengikuti SKD dan menggunakan skor SKD pada CPNS 2018.
Nah, aturan ini cukup menguntungkan bagi mereka yang memperoleh nilai SKD cukup besar pada CPNS 2018.
Tentu saja para pelamar CPNS 2019 yang memiliki skor SKD besar pun menginginkan hal ini kembali diperbolehkan pada CPNS 2021.
"Ini juga nanti akan diatur, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenpan," kata Paryono.
3. Formasi CPNS
Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang harus diberlakukan terlebih dahulu sebelum tes CPNS 2021 dilaksanakan.
"Pertama, daerah atau instansi perlu menghitung ulang kebutuhan cpns nya untuk 5 tahun," kata Bima dalam sebuah jumpa pers secara virtual, beberapa hari lalu.
"Setelah mereka mengetahui kebutuhan untuk 5 tahun itu, mereka membaginya dalam periode tahunan," lanjut Bima.
"Jadi tidak hanya sekedar membagi 5, tapi tahu berapa tahun pertama, kedua, dan tahun kelima," jelas Bima
Hal itu diperlukan karena saat ini banyak sekali CPNS atau PNS yang meminta pindah lokasi sehingga kebutuhan di masing-masing instansi jadi berubah
• Kisah Janda di Cianjur Melahirkan Tanpa Hamil, Merasa Sesuatu Masuk Ke Rahim Hingga Perut Membesar
Setelah setiap instansi melaporkan kebutuhan formasi itu kepada Kemenpan RB, maka baru bisa ditetapkan formasinya.
Bima memperkirakan formasi sudah bisa ditetapkan pada Mei 2021. oleh karena itu, ujar Bima, untuk pelaksanaan tesnya diperlukan waktu paling lambat juni sudah harus dimulai.
"Hal itu agar bulan Desember 2021 sudah bisa diselesaikan seluruh prosesi CPNSnya," kata Bima
Bima mengaku cukup percaya diri untuk menyelenggarakan CPNS 2021 di tengah pandemi covid-19.
Hal itu lantaran saat CPNS 2019, tidak ada satupun lokasi penerimaan CPNS 2019 di Indonesia yang menjadi klaster covid-19.
Hal itu pertanda penerapan protokol kesehatan berjalan baik, sebab pada SKB CPNS 2019, pihaknya tetap memperbolehkan peserta yang suhu badannya tinggi, reaktif, bahkan positif untuk tetap mengikuti SKB CPNS 2019. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
• Kisah Istri Gugat Cerai Karena Cemburu Suami Rawat Ibu Uzur, Anggap Mertua Pengganggu
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkapkan Perbedaan CPNS 2021 Dengan CPNS Sebelumnya dan Ini Daftar Aturan di CPNS Sebelumnya yang Belum PASTI Dipakai Lagi di CPNS 2021