Pengadaan Pupuk
Inspektorat Abdya Tiga Kali Layangkan Surat ke Aparatur Jeumpa Barat, Terkait Pengadaan Pupuk
Ia mengakui dalam pengadaan pupuk tersebut, mantan Sekdes paling bertanggung jawab karena yang bersangkutan juga selaku pihak rekanan.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Inspektorat Aceh Barat Daya (Abdya) melayangkan surat sebanyak tiga kali kepada aparatur Jeumpa Barat terkait pengadaan pupuk untuk petani setempat sebesar Rp 109 juta.
"Iya, selama 60 hari sudah tiga kali kita layangkan surat, namun, pihak rekanan tak kunjung mengembalikan uang tersebut," ujar kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH kepada Serambinews.com, Senin (15/2/2021).
Dengan tidak dikembalikan uang pengadaan pupuk yang bersumber dari dana desa itu, katanya, maka persoalan tersebut sudah menjadi ranahnya penegak hukum.
"Iya, itu sudah ranahnya penyidik. Kemarin, sudah diminta oleh jaksa LHP-nya, dan sudah kita berikan," ungkapnya.
Ia mengakui dalam pengadaan pupuk tersebut, mantan Sekdes paling bertanggung jawab karena yang bersangkutan juga selaku pihak rekanan.
"Kalau mantan Sekdes ini, selain pengadaan pupuk, sebelumnya beliau juga ada persoalan dalam mengelola keuangan di desa setempat sebesar Rp 70 juta, dan sampai saat ini juga tidak dikembalikan," sebutnya.
Said menduga, uang tersebut digunakan yang bersangkutan untuk keperluan lain, sehingga yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan uang tersebut.
• Besok, Ir Ibrahim Ahmad Dilantik Sebagai Sekda Bireuen, Ini Perjalanan Kariernya
• Tahun Ini Alokasi Dana Rp 10,5 Miliar, Mawardi Ali Komit Bangun Rumah Sakit Representatif di Siron
• Tabrak Scorpio, Pengendara N Max Meninggal di Aceh Timur
Sebelumya diberitakan, Sejumlah masyarakat Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa ditipu oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong setempat, Said Fahmi dalam kegiatan pengadaan pupuk NPK tahun anggaran 2020.
Pasalnya, pengadaan pupuk NPK yang menggunakan dana desa (DD) tahap satu 2020 menghabiskan anggaran Rp 109 juta lebih itu, hingga saat ini tak kunjung tiba.
Hingga memasuki tahun 2021, pupuk NPK untuk masyarakat petani di Gampong Jeumpa Barat tersebut tidak kunjung disalurkan.(*)