Berita Pidie Jaya
Banleg DPRK Pidie Jaya Tetapkan Sembilan Raqan, Ini Raqan yang Masuk Proleg 2021
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya ( Pijay) nersama tim pemerintah telah menetapkan sembilan Rancangan...
Penulis: Idris Ismail | Editor: Jalimin
Laporan Idris Ismail I Pidie Jayq
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya ( Pijay) nersama tim pemerintah telah menetapkan sembilan Rancangan Qanun (Raqan) kabupaten.
Wakil ketua Banleg DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail SPdI kepada Serambinews.com,, Selasa (16/2/2021) mengatakan, awalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengajukan Raqan melalui Program Legeslasi (Proleg) sebanyak tujuh Raqan namun, dalam perjalanan waktu pembahasan tersebut semua fraksi dalam Banleg mengaharapkan bahwa Raqan Qanun Perubahan tentang RTRW harus masuk dalam Proleg 2021 termasuk Raqan retribusi pelayanan Persampahan atau kebersihan.
"Sehingga secara keseluruhan Raqan yang masuk dalam penetapan ke Proleg tahun 2021 menjadi 9 Raqan,"sebutnya
Adapun kesembilan Raqan kabupaten Pijay itu masing-masing tentang perlindungan anak, penyelenggaraan metrologi legal dan retribusi pelayanan tera ulang, penyertaan modal Pemkab kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, perubahan atas Qanun Kabupaten Pijay Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Pijay Tahun 2014-2032 Raqan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selanjutnya retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Pajak hotel, dan Pengelolaan cagar budaya dan peninggalan sejarah di Pijay.
"Dari sembilan Raqan tersebut pihak Banleg tetap membahas bagi Raqan yang telah benar melengkapi dokumen walau telab ditetapkan nomor urut pembahasan," jelasnya.
Pihak Banleg berharap untuk selanjutnya bahwa setelah qanun ini disahkan menjadi qanun definitif dan bakal menjadi payung hukum untuk setiap permasalahan atau persoalan di Pidie Jaya.
Maka sebagai tindak lanjut kepada segenap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) wajib menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunannya. Pada intinya, pihak Banleg dalam hal ini tidak ingin qanun-qanun nantinya menjadi bahan atau buku pajangan di lemari perpustakaan kantor.
"Kani tegaskan agar Raqan ini menjadi bahan dan bahan rujukan pemerintah dalam mengeksekusi setiap kegiatan di Pijay," pungkasnya.(*)
Baca juga: Sedang Ramai di Media Sosial, Inilah Daftar Pekerjaan Dengan Gaji Rp250 Juta Per Bulan
Baca juga: Dewan Sorot Aceh Kembali Provinsi Termiskin di Sumatra, Sulaiman SE: Ini Akibat Ada yang Salah Urus!
Baca juga: Kapolres Gayo Lues Imbau Masyarakat tak Membakar Hutan dan Lahan Pertanian, Ini Bentuk Sanksinya